TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

JK Lega, Kepengurusan PMI Disahkan Menkum

Oleh: Frhan
Editor: AY
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:58 WIB
Ketum PMI Jusuf Kalla. Foto : Ist
Ketum PMI Jusuf Kalla. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang dipimpin Jusuf Kalla (JK). Dengan adanya keputusan ini, JK pun plong. 

Pengesahan PMI hasil Munas ke-22 diumumkan Jusuf Kalla saat melantik kepengurusan baru masa jabatan 2024-2029. "Saya baru saja menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dalam hal kepengurusan ini," ucap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI tersebut, di Kantor Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/12/2024). 

JK menjelaskan, saat mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum, pihaknya menyertakan seluruh berkas administrasi. Hal ini untuk menunjukkan bahwa PMI kepengurusan adalah yang sah. JK pun lega akhirnya Menteri Hukum mengakui kepengurusannya, bukan kepengurusan Agung Laksono.

"Semua hasil musyawarah kita cantumkan, juga kita cantumkan suara yang kita peroleh, dan berapa suara dari pihak lain. Karena itu, Menteri Hukum mengakui kepungurusan kita," ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.

Untuk itu, JK menegaskan, dualisme kepengurusan PMI kini telah berakhir. "Tidak ada disebut dualisme dan PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir. PMI yang diakui negara cuma satu," ucapnya.

JK meminta, pihak yang terlibat dalam pembentukan PMI tandingan, yang diprakarsai Agung Laksono, untuk mendirikan organisasi lain. “Kepada teman-teman yang ada di sana, saya imbau bikin lembaga organisasi sosial lainnya untuk menangani bencana. Itu boleh saja selama tidak menggunakan nama PMI,” tantang JK. 

Dia lalu menyampaikan rasa syukur dan optimisme terhadap komposisi kepengurusan PMI yang baru. JK berharap, kepengurusan yang baru ini dapat membawa PMI semakin berperan strategis dalam menjawab tantangan kemanusiaan. 

"Dengan dilantiknya kepengurusan periode 2024-2029 yang baru ini, PMI terus berkomitmen untuk memperkuat kapasitas organisasi dalam menghadapi berbagai bencana termasuk akibat bencana iklim, memperluas jaringan kemitraan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelas JK. 

Dia menjelaskan, kepengurusan PMI Pusat periode 2024-2029 terdiri dari individu-individu yang memiliki pengalaman luas di bidang kemanusiaan, kesehatan, dan manajemen organisasi. "Saya berharap pengurus yang baru dilantik ini agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik," pesan Jusuf Kalla. 

Di kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan, Kementerian Hukum telah melakukan verifikasi terhadap kepengurusan JK di PMI. Hasilnya, pengurus PMI yang dipimpin JK sah secara undang-undang.

"Kami telah memberi jawaban bahwa Pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," jelas Supratman. 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menambahkan, jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin JK. Ia menyebutkan, AD/ART kubu JK adalah sah. Maka, kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

Mendengar hal ini, Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, menyatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) atas SK Menteri Hukum atas kepengurusan PMI JK. Ulla menuding, AD/ART yang menjadi landasan kubu JK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ke pengadilan tentunya, ke pengadilan untuk mencari keadilan harus ke forum pengadilan," ucap Ulla.

Kapan gugatan itu dilayangkan? Dia bilang, dalam waktu dekat. "Secepatnya. Kami akan selesaikan semuanya, apa-apa yang harus dipersiapkan dan kemudian ke pengadilan untuk mencari keadilan," jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit