Atasi Dampak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan 15 Paket Kebijakan Ekonomi
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi untuk meredam dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada 15 paket kebijakan ekonomi, mencakup pembebasan hingga keringanan pajak bagi masyarakat serta dunia usaha.
“Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan industri padat karya, menjaga stabilitas harga, serta memastikan pasokan bahan pokok tetap terjaga,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Airlangga, kebijakan ini tidak hanya menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, tetapi juga masyarakat kelas menengah. Dengan demikian, diharapkan mampu memberikan dampak yang merata.
Berikut insentif yang digelontorkan Pemerintah, antara lain PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN12 persen untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk MinyaKita. Dengan adanya insentif ini, PPNyang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
Kemudian, PPN DTP sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen juga diberlakukan untuk tepung terigu. Namun, PPN yang dikenakan pada tepung terigu tetap sebesar 11 persen.
Selanjutnya, PPN FTP 1 persen bagi gula industri yang jadi bahan baku industri makanan dan minuman. PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen. Pemberian Bantuan Pangan (Bapang) berupa beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025). Sasarannya sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 Volt Amper (VA) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025). Insentif ini menyasar 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Terawatt hour (Twh)/bulan yang setara 35 persen total konsumsi listrik nasional.
Lalu, PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar. Insentif ini dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Skemanya, sebesar diskon 100 persen untuk Januari- Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk Juli – Desember 2025.
Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja. Serta pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan range plafon kredit tertentu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif PPNIndonesia sebesar 11 persen masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain.
Beberapa negara seperti Brazil memiliki tarif PPNsebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Sedangkan Afrika Selatan menerapkan tarif 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen.
Tarif PPN di India bahkan mencapai 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen dan Turki 20 persen dengan tax ratio 16 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif PPNIndonesia sebesar 11 persen masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain.
Beberapa negara seperti Brazil memiliki tarif PPNsebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Sedangkan Afrika Selatan menerapkan tarif 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen.
Tarif PPN di India bahkan mencapai 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen dan Turki 20 persen dengan tax ratio 16 persen.
Di Indonesia, meski PPN masih 11 persen dengan tax ratio 10,4 persen, kita tidak selalu harus mengikuti kenaikan sebesar itu. Namun, ini menggambarkan posisi kita,” ungkap Sri Mulyani.
Ekonom senior dari Lembaga Pengembangan dan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto mengatakan, langkah Pemerintah sudah sesuai dengan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Paket insentif ini juga mencerminkan kegotongroyongan, terutama bagi golongan masyarakat yang membutuhkan.
Insentif ini juga bertujuan mengatasi kekhawatiran publik terhadap kenaikan PPN,” ujar Ryan kepada Redaksi, Jumat (20/12/2024).
Menurut Ryan, meski kenaikan PPN hanya 1 persen, masyarakat tetap akan merasakan tambahan beban pajak. Karena itu, insentif yang diberikan diharapkan dapat mengimbangi peningkatan pengeluaran masyarakat pada tahun depan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah menunjukkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus berlanjut.
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu