Presiden Perketat Aturan Menteri Dan Wanen Ke Luar Negeri
JAKARTA - Para anggota Kabinet Merah Putih (KMP) manut terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto soal aturan ketat kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri. Para menteri yakin, pengetatan kunker ke luar negeri bisa menghemat pengeluaran negara.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar menyambut baik putusan ini.
“Semua perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri, dilakukan pembatasan. Ini bagian dari efisiensi APBN,” kata Cak Imin, di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Cak Imin memastikan, Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko PM akan mematuhi arahan Presiden Prabowo tersebut.
Menurut dia, pengetatan tidak hanya untuk perjalanan dinas ke luar negeri saja. Penyelenggaraan acara di dalam negeri juga dikurangi.
“Pasti, semua kementerian melakukan pembatasan. Semua, pengurangan jumlah acara di dalam dan luar negeri,” cetusnya.
Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Politisi Gerindra itu mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo tersebut. Dia bahkan langsung menginstruksikan jajarannya untuk memanfaatkan teknologi dengan mengadakan rapat secara online dan membatasi perjalanan dinas, termasuk ke luar kota.
“Kami di Kementerian Hukum mengembangkan sistem yang memungkinkan rapat dilakukan melalui Zoom untuk saling berkoordinasi. Saya rasa ini akan lebih efektif,” ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman menyebut Presiden sudah mewanti-wanti anggota kabinet terkait efisiensi anggaran.
“Kami sudah menerapkan itu di Kementerian Hukum. Bahkan, sampai hari ini saya belum pernah perjalanan ke luar negeri,” tuturnya.
Supratman mengatakan, aturan pemanfaatan media online sebagai sarana rapat atau kegiatan lainnya sudah disosialisasikan di Kementerian Hukum. Dia mendukung efisiensi anggaran pemerintahan melalui pembatasan dinas luar tersebut.
“Apa yang kami lakukan dalam rangka penggunaan anggaran seefisien mungkin dan bisa lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar sudah menginstruksikan jajarannya untuk lebih selektif dalam melakukan perjalanan dinas. Imam Besar Masjid Istiqlal ini menjelaskan, efek manfaat positif dari perjalanan dinas ke luar kota atau luar negeri cuma 0,5 persen. Data ini berdasarkan sebuah hasil penelitian dari luar negeri.
Nasaruddin menjelaskan, manfaat perjalanan dinas tak sesuai dengan apa yang ditargetkan sesungguhnya. Karena itu, ia mendukung langkah Presiden Prabowo yang ingin menghemat perjalanan dinas.
Terlebih, ia mengatakan uang yang dikeluarkan sudah sedemikian banyak untuk perjalanan dinas luar negeri. “Tapi hasilnya apa kesimpulannya? Sama sekali tidak mencerminkan ada sesuatu yang sangat positif. Bahkan efisien dengan cara zoom, Tampilan di laptop kita bisa di save dan bisa dengarkan ceramah,” ungkapnya.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding juga meminta pejabat di lingkungan P2MI mengurangi perjalanan dinas.
“Saya tahu ini berat bagi temen-temen PNS. Tapi negara kita ini memang fiskalnya agak terbatas. Untuk itu, butuh kesadaran kita masing-masing. Untuk tidak terlalu banyak melaksanakan perjalanan dinas,” ujar Karding.
Seperti diketahui, Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dinas pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas. Bagi yang melanggar, siap-siap disanksi.
Aturan terkait perjalanan dinas ke luar negeri ini dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalan Rapat Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024dan ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.
Dengan aturan baru ini, pejabat di kementerian dan lembaga tak bisa sering-sering berpergian ke luar negeri. Pasalnya, aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) cukup ketat.
Dalam surat yang dirilis Prasetyo, pada Kamis (26/12/2024) itu, ditegaskan PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif untuk mendukung Asta Cita Presiden. “Hasil dari PDLN harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah,” tulis Prasetyo.
PDLN hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi substantif dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, jumlah peserta dalam PDLN harus dibatasi seminimal mungkin.
“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam beleid tersebut juga disampaikan laporan hasil PDLN wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. “Pelaku PDLN yang berangkat tanpa izin Presiden, akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul,” pungkas Prasetyo.
Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut juga mengatur prosedur pengajuan izin untuk perjalanan dinas luar negeri. Permohonan PDLN harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan. Berkas permohonan harus disertai sejumlah dokumen penting, antara lain kerangka acuan kerja yang menjelaskan urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif peserta, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut setelah kegiatan.
Selain itu, pengajuan juga harus menyertakan konfirmasi resmi keikutsertaan individu, lengkap dengan jadwal, agenda kegiatan, atau rundown yang disediakan oleh mitra penyelenggara luar negeri.
Korespondensi terkait pelaksanaan kegiatan dengan perwakilan pemerintah di negara tujuan juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu