TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Setelah PT Dihapus, Yusril Yakin MK Juga Akan Hapus Parliamentary Threshold

Reporter & Editor : AY
Selasa, 14 Januari 2025 | 15:36 WIB
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist

JAKARTA - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen, kini wacana penghapusan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen empat persen mengemuka. 

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yakin MK akan mengambil langkah serupa.

 

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujar Yusril dilansir ANTARA pada Senin malam (13/1).

 

Menurut Yusril, putusan MK terkait presidential threshold memberikan sinyal kuat bahwa penghapusan ambang batas parlemen bisa dilakukan. Keputusan ini, lanjut dia, akan membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk memiliki wakil rakyat di DPR. 

 

Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, wabil khusus juga PBB,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

 

Yusril menyebut pemerintah harus segera merumuskan norma hukum baru berdasarkan panduan putusan MK, yang bersifat final dan mengikat. Ia menambahkan, aturan tersebut harus mencerminkan demokrasi yang lebih inklusif, baik untuk Pemilu legislatif maupun pemilihan presiden. 

 

Pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” tegasnya.

 

Namun, Yusril juga mengusulkan solusi agar jumlah fraksi di DPR tetap terkendali meskipun ambang batas parlemen dihapus. “Menurut saya, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlahnya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” ucapnya.

 

Jika MK benar-benar menghapus ambang batas parlemen, partai gurem atau partai kecil yang selama ini sulit menembus parlemen karena tidak cukup syarat parliamentary threshold  bisa full senyum ke depannya.

 

Sebab caleg partai gurem yang selama ini gagal menembus parlemen, meskipun memiliki perolehan suara yang cukup, ke depannya bisa mendapatkan kursinya di Senayan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit