TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pemprov Bahas Usulan Revisi UMSK Kabupaten/Kota

Reporter: Yuliawati Saripudin
Editor: Redaksi
Kamis, 16 Januari 2025 | 09:45 WIB
Sejumlah pihak terkait menghadiri rapat koordinasi terkait usulan revisi Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) kabupaten/kota tahun 2025, di Pendopo Gubernue Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (15/1).
Sejumlah pihak terkait menghadiri rapat koordinasi terkait usulan revisi Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) kabupaten/kota tahun 2025, di Pendopo Gubernue Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (15/1).

SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengumpulkan kepala daerah, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, asosiasi pengusaha serta dari Serikat Buruh untuk membahas usulan revisi Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) kabupaten/kota tahun 2025.

 

Penjabat Gubernur Banten A Damenta mengungkapkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Serikat Buruh beberapa waktu lalu. Tindak lanjut ini untuk membangun komunikasi antar pihak, untuk mewujudkan kondisi stabilitas investasi yang baik, termasuk juga masalah ketenagakerjaan.

 

“Ini sesuai dengan pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga terwujud stabilitas ekonomi yang baik dan investasi meningkat,” kata A Damenta dalam rapat kooedinasi yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (15/1). 

 

Menurut A Damenta, Rakor ini berangkat dari surat Bupati Tangerang tertanggal 24 Desember 2024 perihal Usulan Revisi UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025. 

Kemudian surat dari Apindo Kabupaten Tangerang tertanggal 27 Desember 2024 perihal Penolakan Terhadap Usulan Revisi UMSK tahun 2025. Terakhir surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten kepada Pj Bupati Tangerang perihal Pengembalian Usulan UMSK 2025.

 

“Masalah UMSK ini, kami tidak ingin menjadi sebuah polemik yang berlarut. Namun demikian Provinsi tidak bisa mendengar dari salah satu pihak saja untuk mengambil suatu kebijakan. Harus ada musyawarah bersama,” ujarnya.

 

Dikatakan A Damenta, UMSK ini dapat ditentukan oleh gubernur yang didasarkan pada rekomendasi bupati/wali kota atas dasar kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat. “Sehingga kebijakan ini harus disepakati semua, bulat dan utuh,” ucapnya.

 

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, ada dua hal yang menjadi pembahasan pokok dalam rakor ini, pertama penetapan UMSK Kabupaten Tangerang yang tidak seimbang antar wilayah sebelahnya dan yang kedua Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang yang tidak ada UMSK yang dilakukan pembahasan.

 

“Dari beberapa keterangan stakeholder yang diundang, untuk Kota Serang dan Pandeglang memang tidak pernah diusulkan dan dibahas terkait UMSK. Sementara untuk Kabupaten 

Lebak juga sama, namun Pj Bupati Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE),” ujarnya.

 

Di dalam SE itu menyebutkan, wilayah akan menerapkan UMSK menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Itu yang menjadi persoalan rekan-rekan serikat. “Usulan revisi itu sudah dijawab, dan harus dilengkapi dengan berita acara hasil pleno dewan pengupahan masing-masing, termasuk Kabupaten Lebak kemudian diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi,” katanya.

 

Setelah itu diterima, karena jika ini diberlakukan akan menimbulkan aspek dan dampak hukum. “Ini masih perlu pembahasan internal apakah akan direvisi atau tidaknya,” ucapnya.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 16 Januari 2025
Berita Populer
01
Honorer Nakes Bakal Demo

Pos Banten | 2 hari yang lalu

02
Cuaca Kota Tangerang Selasa (14/1) Hujan Atau Panas?

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

04
Liga Voli Putri Korsel

Olahraga | 1 hari yang lalu

05
Laga NBA, Indiana Pacers Hentikan Cavaliers

Olahraga | 2 hari yang lalu

06
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 8 jam yang lalu

08
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 6 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit