TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tanggapi Pencabutan Pagar Laut Di Pesisir Tangerang

Menteri KP: Tunggu Dulu Jangan Dicabut, Itu Barang Bukti

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 19 Januari 2025 | 17:21 WIB
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono. Foto : Ista
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono. Foto : Ista

TANGERANG - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meminta pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang, Banten, ditunda hingga penyidikan selesai. Karena menurutnya pagar bambu tersebut merupakan barang bukti penting untuk mengungkap pelaku kegiatan ilegal tersebut.

 

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” ujar Trenggono dilansir ANTARA, di Badung, Bali, Minggu (19/1).

 

Ia menyayangkan pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh TNI AL. Karena, pagar laut tersebut merupakan barang bukti yang harus tetap terjaga sampai proses hukum tuntas. 

 

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” tegasnya.

 

Meski demikian, ia memastikan penyidikan tetap berjalan. KKP telah menyegel pagar laut tersebut untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, KKP belum menerima pengajuan izin terkait keberadaan pagar bambu itu. 

 

“Kalau ada pengajuan, kami harus memeriksa detail perairannya untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ungkapnya

 

Dari sisi kewenangan, KKP berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait. Adapun sanksi hukum dan penghitungan potensi kerugian negara menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. “Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami, kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” tambah Trenggono.

 

Sebelumnya, TNI AL bersama nelayan setempat membongkar sebagian pagar laut yang membentang dari garis Pantai Tanjung Pasir hingga Pantai Kronjo. Dalam operasi itu, sekitar 600 personel TNI AL dan 30 kapal nelayan dikerahkan untuk menyingkirkan dua kilometer pagar bambu tersebut. Danlantamal III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menjelaskan pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan melibatkan unsur-unsur TNI AL dan masyarakat nelayan.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 17 Januari 2025
Berita Populer
02
Ketua KPRI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
Honorer Nakes Kepung Kantor Bupati Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

06
ASN Jakarta Kini Boleh Poligami

Nasional | 2 hari yang lalu

07
Tim Ben-Pilar Bawa 5 Pengacara Ke MK

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Liga Inggris

Olahraga | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit