Usulan Moge Boleh Masuk Tol, Bikers Gembira, MTI Menolak
JAKARTA - Tol adalah jalan bebas hambatan. Khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih. Bukan untuk motor. Termasuk, bukan untuk motor gede (Moge).
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi V DPR Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan, Moge bisa masuk ke jalan tol.
Ada beberapa alasan Andi mengusulkan Moge boleh melintas di jalan tol. Pertama, karena bisa memberikan pendapatan bagi negara.
Saat ini, lanjutnya, jumlah Moge di Indonesia cukup banyak. Jika Moge diberikan akses masuk tol, maka akan menambah pendapatan bagi pengelola tol di berbagai daerah.
Moge, kata Andi, juga tidak memberikan dampak buruk bagi jalan tol. Maksudnya, Moge tak akan merusak jalan tol. "Tinggal membuat aturannya saja. Aturan bagaimana supaya tertib berkendara," tambahnya.
Andi juga menyinggung tingkat keamanan Moge jika masuk ke jalan tol. Ia menilai, lajunya Moge di jalan arteri atau umum juga tak menjamin lebih aman daripada di jalan tol. "Kalau bicara keamanan, kira-kira lebih aman mana Moge di jalan biasa dengan Moge di jalan tol?" kata dia.
Pandangan Andi ini menuai kontroversi di publik. Ada yang mendukung usulan tersebut. Ada juga yang menolaknya.
Yang paling senang dengan adanya usulan ini adalah bikers Moge. Salah satunya adalah Irian Ibrahim, Presiden Motor Besar Club (MBC) Indonesia. “Saya gembira dengan adanya usul, Moge boleh melintas di jalan tol,” ucap Irian.
Namun, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menolak usulan itu. Katanya, jalan tol untuk roda empat.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Djoko Setijowarno mengenai wacana Moge boleh melintas di jalan tol.
Apa tanggapan Anda terkait usulan agar Moge boleh melintas di jalan tol?
Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol, umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat. Kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.
Sebagai penegasan, motor dilarang masuk tol ya?
Jalan tol untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu, kendaraan roda dua seperti motor, jelas tidak diizinkan untuk melintas.
Meski begitu, perubahan aturan terjadi, kendaraan bermotor roda dua seperti motor dibolehkan untuk melintasi jalan tol. Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.
Dalam aturan tersebut ditambahkan, bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan, jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Maksudnya, jalan tol khusus untuk motor, ya?
Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu, harus terpisah secara fisik dari jalur tol bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Pasal 38 ayat 1a PP 44/2009). Pemisahan jalur ini, dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna tol. Tidak semua tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor.
Kesimpulannya, Anda menolak Moge melintas di jalan tol?
Ya, kecuali buat jalur sendiri, tidak bergabung dengan kendaraan roda 4 ke atas, seperti di Bali dan Suramadu.
Terkait alasan Moge boleh masuk tol karena memberikan keuntungan bagi negara, bagaimana tanggapan Anda?
Secara investasi, jumlah Moge di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukkan semua jenis motor ke dalam tol, mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi tol sebagai jalan bebas hambatan.
Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan, dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu