Dasco Bingung, Tatib DPR Melebar Jadi Isu Pecat Pejabat

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad heran dengan munculnya isu DPR bisa memecat pejabat menyusul diterbitkannya Tata Tertib (Tatib) baru. Dasco menegaskan, perubahan Tatib DPR tersebut hanya memperkuat pengawasan, tapi isunya malah melebar ke mana-mana.
Dasco menerangkan, kewenangan DPR mengevaluasi pejabat di sejumlah instansi hanya melengkapi fungsi pengawasan DPR sebelumnya. Tatib tersebut juga bersifat mengingat internal DPR, bukan ke instansi lain.
"Revisi Tatib itu hanya berlaku internal. Untuk mendorong kinerja pengawasan DPR. Saya bingung ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat A, C, B," ucapnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan, selama ini, hasil fit and proper test oleh DPR dalam menseleksi pejabat tertentu seringkali tak ada tindak lanjutnya. Hanya dilakukan di awal saja, lalu selesai. Padahal, DPR memiliki fungsi pengawasan yang bukan hanya ada di awal, tapi juga dalam pelaksanaan.
Kemudian, dalam Tatib baru, DPR bisa melakukan evaluasi terhadap pejebat yang proses seleksinya dari hasil fit and proper test di Senayan. Misalnya, pejabat hasil seleksi DPR itu terkendala dalam menjalankan tugas-tugas karena sakit.
"Yang seperti itu yang kemudian kita evaluasi, kita berikan saran misalnya begitu. Karena itu hasil fit and proper yang kita lakukan pada waktu itu," terangnya.
Namun, Dasco memastikan, evaluasi itu hanya bersifat rekomendasi, tidak bisa eksekusi. Di pasal yang memuat aturan baru dalam Tatib DPR pun tidak mencantumkan tegas soal pejabat negara.
"Jadi, saya mesti betulin dulu lho itu. Jangan sampai karena kalimat-kalimat yang tidak pada tempatnya membuat konotasi masyarakat menjadi berbeda," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan juga memastikan, DPR tidak bisa memecat pejabat. Kata dia, kewenangan DPR hanya sebatas memberi rekomendasi. DPR tidak memiliki kewenangan melakukan pemberhentian kepada pejabat di lembaga negara.
"Bukan DPR yang mencopot," ucap Bob, dalam Rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Bob menerangkan, dalam Tatib baru, DPR memang mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pimpinan lembaga yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test di Senayan. Namun, hasil evaluasi itu bukanlah perintah, melainkan rekomendasi kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, Tatib DPR disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/2/2025). Bob Hasan menerangkan, dalam Tatib baru ini disisipkan beberapa aturan tambahan. Seperti, Pasal 228A soal kewenangan DPR mengevaluasi pimpinan lembaga atau institusi yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test.
Dalam pasal tersebut, ada dua ayat. Pasal 228A Ayat 1 berbunyi, "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".
Kemudian, Pasal 228A Ayat 2 berbunyi, "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada Pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
Nasional | 6 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu