PPPK Paruh Waktu Tak Digaji Sesuai UMK
Pemkab Pandeglang “Angkat Tangan” Karena APBD Keteteran
![PPPK Paruh Waktu Tak Digaji Sesuai UMK Kepala BPKD Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin sedang diwawancara wartawan soal kebijakan pemerintah pusat, di Pendopo Bupati Pandeglang, beberapa waktu lalu.](https://tangselpos.id/storage/2025/02/pppk-paruh-waktu-tak-digaji-sesuai-umk-10022025-205427.jpg)
PANDEGLANG - Meski ada aturan yang membolehkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang “angkat tangan” dengan dalih Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang masih keteteran atau terbatas.
Untuk diketahui, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu, di point kesembilan belas menyebutkan PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan menyatakan, Pemkab Pandeglang belum mampu membayar gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMK. Sebab tegasnya, keterbatasan APBD membuat Pemkab Pandeglang belum mampu membayar gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMK.
“Penggajian ini (PPPK Paruh Waktu, red) dikembalikan lagi ke kemampuan daerah, dan saat ini kami belum bisa menyesuaikan dengan UMK,” kata Yahya, Senin (10/2).
Yahya mengungkapkan, saat ini tercatat belanja pegawai dalam APBD Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2025 sudah mencapai 39 persen yang melebihi batas 30 persen sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami mengikuti instruksi pemerintah pusat yang seharusnya gaji pegawai hanya 30 persen dari APBD, tapi sekarang sudah mencapai 39 persen. Kalau ditambah beban PPPK Paruh Waktu, tentu akan semakin berat,” katanya.
Yahya menegaskan kembali, tenaga honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu masih akan menerima gaji lama, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
“Pemerintah pusat memang menginstruksikan agar tidak ada lagi tenaga honorer. Mereka yang diposisikan sebagai PPPK Paruh Waktu, besaran gajinya masih seperti sebelumnya (sewaktu masih honorer, red),” katanya.
Mantan Camat Pulosari ini juga mengatakan, selisih gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu sangat tipis, sehingga saat ini menjadi bahan diskusi dalam penentuan kebijakan penggajian.
“UMK Pandeglang sebesar Rp3.206.640,-, kalau disesuaikan dengan UMK bedanya sangat tipis dengan PPPK penuh waktu. Misalnya, PPPK penuh waktu laki-laki yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa menerima gaji Rp4 juta, jadi selisihnya sangat tipis ini yang perlu didiskusikan,” katanya.
Apalagi saat ini katanya lagi, ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29 Tahun 2025 yang mengatur Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD).
“TKD Pandeglang berkurang Rp107 Miliar yang berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) sektor pemerintahan dan beberapa Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalau tetap melanjutkan program yang ada, kita harus menggeser anggaran dari sektor lain,” keluhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan, bukan tidak mau memberikan gaji maksimal kepada PPPK Paruh Waktu, namun kondisi keuangan Pemkab Pandeglang belum mampu.
“Kita juga inginnya memberikan sesuai UMK, tapi itu tadi kondisi keuangan saat ini belum bisa. Apalagi saat ini ada kebijakan dari pemerintah pusat yang mengurangi TKD ke semua daerah,” katanya.
Pos Banten | 11 jam yang lalu
Selebritis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu