Dari Sidang Praperadilan, Hasto-KPK Debat Panas
![Dari Sidang Praperadilan, Hasto-KPK Debat Panas Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto : Ist](https://tangselpos.id/storage/2025/02/dari-sidang-praperadilan-hasto-kpk-debat-panas-12022025-103526.jpg)
JAKARTA - Tim KPK dan tim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlibat debat panas dalam sidang lanjutan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Hakim Tunggal Djuyamto yang memimpin sidang, menganggap wajar kejadian tersebut.
Dalam sidang ini, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menghadirkan dua ahli. Mereka adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Priya Jatmika. Keduanya sudah hadir di ruang sidang sejak pukul 10.00 WIB dan mendapat giliran untuk pertama diperiksa.
Di awal sidang, Hakim Djuyamto membacakan identitas ahli dan surat tugas keduanya untuk hadir dalam sidang. Meski baru awal, suasana sidang langsung panas. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, langsung melontarkan sejumlah keberatan. Salah satu yang dipersoalkan adalah perbedaan tanggal dalam surat tugas Erdianto.
Ronny menyampaikan, barcode dalam dokumen menunjukkan tanggal 8 Februari 2025, sementara surat tugas tercetak pada 6 Februari 2025. "Kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut," ucapnya.
Menanggapi keberatan itu, Hakim Djuyamto menyatakan, surat tugas ahli tetap sah dan dapat digunakan dalam persidangan untuk memberikan pendapatnya. Kedua ahli dari KPK ini kemudian disumpah.
Setelah prosesi sumpah ahli selesai, kubu KPK meminta izin menghampiri meja hakim seraya menunjukkan bukti tambahan. Ronny pun berdiri dan mendekati meja. Begitu melihat ada perbaikan bukti yang disampaikan KPK, dia langsung mencak-mencak.
Ronny menyatakan, KPK telah keliru karena administrasinya tak sesuai dengan agenda sidang sehingga berpotensi merugikan Hasto. Sebab, sidang kali ini agendanya bukan untuk perbaikan. "Kami melihat di sini, dari awal, pihak dari termohon ini tidak serius," ujar Ronny, dengan nada tinggi.
Kubu KPK membantah. Mereka mengklaim hanya menyampaikan bukti, bukan untuk melakukan perbaikan.
Hakim Djuyamto mencoba menengahi kedua kubu. Dia meminta perdebatan disampaikan secara santun dan tidak perlu teriak-teriak.
Namun, perdebatan tidak berhenti di situ. Saat sidang berjalan, kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, mempersoalan keabsahan penggeledahan dan penyitaan kepada ahli hukum pidana Erdianto Effendi. Suasana pun kembali memanas.
Mulanya, Alvon mempertanyakan prosedur penggeledahan yang perlu dilengkapi persyaratan tertentu. Khususnya terhadap seseorang yang bukan tersangka. "Apabila tidak ada surat, apakah itu diperbolehkan Undang-Undang?" tanya Alvon.
Erdianto mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 18 KUHAP, memang ada pembatasan mengenai penggeledahan yang hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Namun, dalam pasal 131 objeknya diperluas. "Jadi, tidak harus tersangka,” jelasnya.
Sepanjang mengantongi izin pengadilan atau izin Dewan Pengawas KPK, kata Erdianto, penggeledahan itu tetap sah. "Karena memang diberikan kewenangan untuk memperluas sebagaimana Pasal 131," jelasnya.
Belum puas dengan jawaban ahli, Alvon lalu beralih ke persoalan penyitaan terhadap barang yang tak berkaitan dengan perkara.
"Saya tanya itu boleh atau tidak?" tanya Alvon. "Boleh," jawab ahli.
Itu sah dilakukan atau tidak?" timpal Alvon, dengan nada menghardik.
Biro hukum KPK tidak terima dengan gaya Alvon mencecar ahli. KPK menilai, gaya bertanya Alvon kurang sopan dan tidak menghargai ahli. "Kalimatnya nggak enak didengar," ujar tim biro hukum KPK.
Melihat debat panas ini, Hakim Djuyamto menyindir dengan menyebut sebagai hal biasa. "Namanya sarjana hukum, ya memang harus begini. Yang kemarin malah lebih keras daripada ini, tidak masalah," ucapnya, yang disambut tawa peserta sidang. Dengan sendiran itu, tensi persidangan mereda.
Dalam persidangan ini, Hasto mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025). Sebelumnya, kubu Hasto telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatannya. Di antaranya staf pribadinya Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
Nasional | 7 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu