TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

THR Ojek Online Regulasinya Masih Dikaji, Harap Bentuknya Uang

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Jumat, 14 Februari 2025 | 10:29 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sedang mengebut pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol). Aturan soal THR ojol, ditargetkan selesai sebelum Ramadhan.

 

Yassierli mengatakan, pihaknya sedang mengkaji regulasi yang ada terkait pemberian THR untuk ojol. Dari situ, hasilnya baru kemudian diumumkan kepada regulator ojol.

 

"Dalam beberapa hari ini kami akan rampungkan," kata Yassierli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (3/2/2025)

 

Dia menambahkan, sekarang sudah ada tim yang mengkaji regulasinya seperti apa. "Baru kemudian, dari situ hasilnya kami akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa," ucap Yassierli.

 

Dia menegaskan, semua pihak berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan aturan tentang THR ojol. Pertimbangannya regulasi dulu, seperti apa. Itu yang pertama.

 

"Yang kedua, baru nanti kita melihat partisipasi bermakna dari dua pihaknya, dari pengusaha dan dari ojol," ucap Yassierli.

 

Yassierli menyebut, perhitungan dan besaran THR ojol baru akan dilakukan setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak. "Bisa macam-macam nanti," ucapnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia Raden Igun Wicaksono menyebut, penjelasan Menaker mengenai ojol akan diberi THR, tapi bukan bentuk uang. "Bagi kami ini hanya akal-akalan," tandasnya.

 

Menurut dia, Pemerintah tidak berdaya melawan tawaran perusahaan aplikator yang inginkan THR bentuknya berupa insentif dari order.

 

Tidak jelas ini," tegas Igun, Kamis (13/2/2025).

 

Sedangkan Anggota Komisi V DPR Bakri HM menilai, urusan THR selama tidak ada regulasinya, maka tergantung aplikator. Namun, kata dia, jika sudah ada aturan, maka dikembalikan ke aturannya.

 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Raden Igun Wicaksono.

 

Bagaimana Anda melihat langkah Pemerintah yang sedang menggodok aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi daring atau online?

 

Selama ini, THR untuk driver ojol, kami harus tetap bekerja cari order saat hari raya jika mau dapat THR. Ini sangat tidak masuk akal bagi kami, dan tidak punya rasa kemanusiaan jika THR diberikan dengan syarat tersebut.

 

Anda inginnya seperti apa?

 

Menurut pandangan kami, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, THR ini adalah bentuk apresiasi bagi rekan-rekan ojol yang sudah bekerja sekian lama dan sudah menghasilkan banyak manfaat keuntungan bagi perusahaan platform. Kami sebagai mitra memberikan keuntungan berupa uang pemasukan ke perusahaan paltform, lalu perusahaan platform memberikan THR.

 

THR-nya harus berupa uang ya?

 

Kami dengan tegas menolak bentuk THR selain berupa uang tunai atau uang ke dompet digital mitranya. Pemerintah jangan jadikan ojol ini sebagai bentuk komoditas pencapaian prestasi suatu kementerian.

 

Apakah ada ajakan pembahasan mengenai THR ini?

 

Mana hasil kajiannya. Kapan kami pernah duduk bersama seluruh pemangku kepentingan.

 

Tapi ini kan baru tahap pembahasan?

 

Iya, tapi ini tiba-tiba Kemnaker mewacanakan THR bukan bentuk uang tunai. Pastinya, kami menolak wacana ataupun konsep tersebut. Kemnaker harus transparan dan libatkan ojol secara komprehensif dalam penyusunan regulasi THR ojol.

 

Selama ini, ojol hanya disebut-sebut oleh Pemerintah bahwa harus terima THR. Namun faktanya bertahun-tahun, sampai berkali-kali hari raya, Pemerintah tidak bisa berbuat apa pun terhadap perusahaan aplikator.

 

Apabila nanti regulasi tidak mencantumkan besaran nilai tunai sebagai tunjangan maupun sanksi bagi perusahaan yang melanggar, maka kami berpandangan Kemnaker tidak pro kepada ojol.

 

Selain itu, Pemerintah hanya menjadikan isu THR ojol sebagai bahan pekerjaan saja, tidak punya kekuatan menekan perusahaan aplikator.

Komentar:
Berita Terkini
Karambol Madinah
Opini
28 menit yang lalu
Tanggapi Tuntutan THR Pengemudi Ojol
Nasional
55 menit yang lalu
Gerindra Dukung Koalisi Permanen
Nasional
1 jam yang lalu
Hasto Janji Datang Ke KPK Kamis Besok
Nasional
2 jam yang lalu
Harga Sembako di Lebak Masih Stabil
Pos Banten
2 jam yang lalu
Adde Rosi Beri Bantuan Motor Pusling
Pos Banten
2 jam yang lalu
Bupati Irna : Setiap Orang Ada Masanya
Pos Banten
3 jam yang lalu
Prabowo Hormati Setiap Kritikan
Nasional
3 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit