TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polres Tangsel Gerebek Pabrik Tembakau Gorila Berkedok Konter HP

Barbuk Capai 612,6 Kilo Diamankan Polisi

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 26 Februari 2025 | 07:00 WIB
Ist.
Ist.

SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap sederet kasus peredaran narkotika sejak Januari 2025. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah, keberadaan pabrik rumahan pembuat narkotika jenis tembakau gorila yang akan disebarkan ke wilayah Jabodetabek, termasuk Tangerang Selatan. 

 

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti tembakau gorila hingga mencapai 612,6 kilogram. Serta dua orang tersangka, berinisial DY dan AS. 

 

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, rumah produksi barang haram tersebut berlokasi di salah satu ruko wilayah Babelan, Bekasi. 

 

"Ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan narkotika disamarkan seolah-olah merupakan konter HP," tuturnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Tangsel, Selasa (25/2). 

 

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila dengan jumlah yang fantastis. 

 

"10 sepuluh drum plastik berwarna biru berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dengan total berat bruto mencapai 612,6 kilogram, serta belasan jerigen berisi cairan kimia, dan alat-alat lain yang digunakan tersangka sebagai perlengkapan pembuatan tembakau sintetis tersebut," paparnya. 

 

Atas pengungkapan itu, lanjut Victor, polisi telah berhasil memutus mata rantai narkotika jenis tembakau gorila dan menyelamatkan sebanyak 3,06 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, tersangka dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit