Kemendagri Bentuk Tim Cek Efektivitas Anggaran, Pantau Kinerja Kepala Daerah

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membentuk tim untuk memantau kinerja kepala daerah dalam menerapkan efisiensi anggaran.
Tim bakal bergerak secara acak, datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk memastikan efisiensi berjalan efektif di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pembentukan tim pemantau ini akan dilakukan setelah Kemendagri menyelesaikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Rencana pembentukan tim ini, menurut Tito, sudah dibeberkan dalam rapat di Istana.
“Tim ini akan bergerak random ke daerah-daerah untuk melihat efisiensi,” ujar Tito dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Eks Kapolri ini menerangkan, agar pemantauan lebih efektif, tim yang dibentuk Kemendagri akan langsung turun ke lapangan secara mendadak. Mereka akan menilai langsung tentang implementasi kebijakan efisiensi di daerah.
“Langkah ini diharapkan bisa memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan publik,” harap Tito.
Dia mengingatkan, seluruh kepala daerah wajib mematuhi kebijakan yang dibuat pusat agar tata kelola anggaran lebih baik dan transparan.
Dengan adanya tim pemantau dari Kemendagri, diharapkan implementasi kebijakan efisiensi ini bisa berjalan sesuai harapan.
Kepala daerah yang dinilai kurang optimal dalam mengelola anggaran kemungkinan akan mendapatkan teguran atau evaluasi lebih lanjut.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut menugaskan Kemendagri untuk memastikan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menerapkan efisiensi belanja.
Untuk mengawal kebijakan tersebut, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2025.
Dalam SE tersebut, Pemda diminta membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terarah.
Selain itu, Pemda juga diinstruksikan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen bagi seluruh perangkat daerah.
Pengurangan belanja tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran demi mendukung delapan misi pembangunan atau Asta Cita, 17 program prioritas nasional, serta target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.
“Kami mendorong seluruh daerah agar memanfaatkan anggaran yang ada untuk mencapai hasil yang optimal,” tuturnya.
Tito menjelaskan, APBD 2025 disusun oleh kepala daerah yang lama sebelum pelantikan kepala daerah serentak pada 20 Februari 2025 lalu.
Kepala daerah baru diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan anggaran yang sudah ditetapkan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi.
“Saya mengeluarkan surat edaran yang menjadi pegangan hukum mereka (kepala daerah baru) untuk melakukan realokasi anggaran dengan tujuan efisiensi,” jelas Tito.
Kemendagri juga menekankan agar kepala daerah tetap memperhatikan urgensi, kualitas penyelenggaraan, serta substansi kegiatan dalam proses efisiensi. Kemendagri sudah sangat detail dalam meniru pola dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tito mencontohkan, anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas dan acara seremonial harus dikurangi secara signifikan.
Perjalanan dinas juga dipotong 50 persen,” tuturnya.
Selain untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, kebijakan efisiensi ini bertujuan agar anggaran daerah lebih fokus pada program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pemda didorong mengalokasikan dana ke sektor prioritas, seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
“Dengan efisiensi ini, kami ingin memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk hal yang produktif dan bermanfaat ke masyarakat,” tegas Tito.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menekankan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemda.
Pemerintah Daerah bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Cara ini bisa membuat daerah tidak terlalu bergantung pada transfer dari pusat,” saran dia.
Menurutnya, daerah dengan PAD tinggi akan lebih fleksibel dalam menjalankan program pembangunan.
Belanja yang tidak produktif, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor, serta kegiatan seremonial yang berlebihan, sudah harus ditekan.
Sejumlah kepala daerah menyambut baik kebijakan efisiensi. Mereka menganggap langkah efisiensi anggaran sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif.
Namun, ada juga yang menilai bahwa pemangkasan anggaran, terutama perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Salah satunya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal, mendukung berbagai arahan dan kebijakan dari pusat termasuk efisiensi anggaran.
Dia menyatakan kesiapannya menggeser program yang tidak mendesak ke tahun berikutnya demi penyesuaian APBD 2025.
“Tentu kami buat penyesuaian, tetapi yang jelas arahnya efisiensi,” ujarnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu