TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Hasil Penelusuran PPATK

Wow, Transaksi Judi Online Rp 155 Triliun Lebih Jumbo Dari Anggaran Polri

Laporan: AY
Rabu, 14 September 2022 | 08:38 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. (Ist)
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. (Ist)

JAKARTA - Ada informasi mengejutkan dari rapat kerja Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin. Lembaga intelijen keuangan ini menyampaikan berhasil mengendus transaksi perjudian online. Jumlahnya wow: Rp 155 triliun.

Perputaran duit 303— kode polisi untuk perjudian— ini melebihi anggaran Polri. Tahun 2022 anggaran Korps Bhayangkara sebesar Rp 111 triliun.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penelusuran duit judi online telah berlangsung lama. Lembaganya membedah 121 juta transaksi. “Di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun,” Ivan melaporkan kepada Komisi Hukum DPR.

Ivan menyampaikan, pada tahun ini PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online. Dana di rekening itu berjumlah Rp 836 miliar.

Banyak pihak yang terlibat transaksi judi online. Mulai pelajar, mahasiswa ibu rumah tangga, karyawan swasta, PNS hingga oknum polisi.

PPATK telah merangkum hasil penelusuran ini menjadi 65 laporan. “Sudah disampaikan ke aparat penegak hukum,” kata Ivan.

Bagaimana reaksi Polri atas keterlibatan anggotanya dalam judi online? Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan, Polri berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian.

“Instruksi Kapolri memberantas perjudian menjadi prioritas kepolisian,” tandasnya.

Disampaikan, penindakan terhadap perjudian tidak pandang bulu. Anggota kepolisian yang terlibat langsung maupun membekingi praktik haram itu, bakal disanksi tegas.

Saat ini, seluruh Kepolisian Daerah (Polda) sudah mengambil langkah memberangus perjudian di wilayah masing-masing.

Mengenai laporan dari PPATK, Dedi mengatakan Polri selalu berkoordinasi dengan temuan-temuan itu. Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal tengah menganalisis informasi ratusan juta transaksi judi online dari PPATK.

Prosesnya terus berjalan. Analisis dilakukan untuk keperluan mengidentifikasi pelaku, jaringan, serta pemblokiran situs maupun rekening terkait judi online,” ujar jenderal bintang dua ini.

Untuk membongkar praktik perjudian online, kepolisian juga perlu menggandeng Kementerian Komunikasi dan informasi. Supaya memblokir situs-situs judi online.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberantas segala bentuk perjudian.

Komitmen tersebut disampaikan Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). Awalnya Sigit menyampaikan data penanganan judi online maupun judi darat yang sudah ditangani Polri sejak awal tahun hingga Agustus 2022.

“Satu tahun ini dari Januari sampai Agustus itu kita telah mengungkap kurang lebih 641 judi online dan 1408 perkara judi konfensional. Jadi ada kurang lebih 3.296 tersangka. Sementara untuk bulan Agustus ini 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional dengan 1.298 tersangka,” papar Sigit.

Sigit menuturkan persoalan judi menjadi perhatian nasional. Dia sudah memerintahkan jajarannya baik di wilayah maupun di tingkat Mabes Polri untuk tidak segan memberantas judi.

“Jadi kalau (perjudian) itu nanti saya dapati, pejabatnya pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya, judi tidak ada,” tegasnya.

Sigit menyampaikan Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelakukan penelusuran aliran dana judi.

“Kalau memang ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan akan kita keluarkan cekal,” katanya.

Lebih lanjut Sigit menegaskan tidak ada toleransi terhadap perjudian. Dia juga tak segan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelakunya. “Jadi itu komitmen kami terkait masalah perjudian,” tutupnya. (rm.id)

Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar
Pos Sebelumnya:
Mengelola Bahasa Agama
Pos Berikutnya:
Stop Laporan Ultah Puan
Ketua DPR Puan Maharani. (Ist)
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo