Truk Dilarang Operasi Selama 16 Hari, APTRINDO: Bisa Ganggu Ekonomi

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) keberatan atas kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari berbagai pihak terkait, termasuk Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan.
Ketua Umum APTRINDO, Gemilang Tarigan menegaskan, kebijakan ini dibuat tanpa mempertimbangkan dampak luas terhadap sektor logistik, industri, serta para pekerja yang menggantungkan hidup dari angkutan barang.
Keputusan ini tidak hanya merugikan pemilik kendaraan, tetapi juga berdampak pada pengemudi, tenaga bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan, serta pihak-pihak lain dalam ekosistem logistik. Dampaknya bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi, ekspor-impor, dan bahkan reputasi Indonesia di mata dunia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
APTRINDO mengkhawatirkan berbagai konsekuensi dari kebijakan ini.
Pertama, penumpukan barang di pelabuhan, karena kapal-kapal asing terus berdatangan sementara angkutan barang dilarang beroperasi. “Hal ini dapat menyebabkan kongesti dan membebani importir dengan biaya tambahan seperti denda demurrage dan peningkatan dwelling time,” katanya.
Kedua, kesulitan bagi eksportir dalam mengirimkan barang sesuai perjanjian dagang, yang berisiko mengganggu kontrak bisnis dan kepercayaan mitra internasional.
Ketiga, hilangnya penghasilan bagi pengemudi, yang dapat menimbulkan keresahan sosial.
Keempat, kapal asing pulang dalam keadaan kosong, karena tidak ada muatan ekspor yang bisa diangkut.Kelima, merosotnya citra Indonesia di perdagangan internasional, yang bisa membuat investor asing berpaling ke negara lain dengan kebijakan logistik yang lebih fleksibel.
“Keenam, lonjakan biaya produksi, karena keterlambatan pengiriman bahan baku dan potensi berhentinya aktivitas industri,” ujarnya.
Dia juga menyoroti kebijakan ini muncul dengan waktu implementasi yang terlalu dekat, sehingga banyak pihak tidak siap dan berisiko menimbulkan kepanikan.
Karena itu, APTRINDO meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi kebijakan ini dan melakukan revisi. APTRINDO mengusulkan agar pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan dari 27 Maret hingga 3 April 2025, bukan selama 16 hari penuh.
“Pemerintahan Presiden Prabowo seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi dan industri saat ini. Banyak perusahaan sudah mengalami kesulitan, bahkan gulung tikar, bukan hanya karena persaingan global tetapi juga akibat regulasi yang tidak mendukung pertumbuhan usaha,” tegas Gemilang.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, APTRINDO mengancam akan menghentikan operasional angkutan barang secara nasional mulai 20 Maret 2025 sebagai bentuk protes. “Kami tidak ingin langkah ini diambil, tetapi jika tidak ada respons dari pemerintah dan stakeholder terkait, maka kami terpaksa melakukan aksi ini demi menyelamatkan industri logistik dan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu