Waspada! Banyak Perusahaan Tidak Mau Bayar THR Karyawan

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu yang ditunggu pekerja atau buruh adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam aturannya, THR wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran. Namun, dalam pelaksanaannya, ada perusahaan yang melakukan berbagai cara untuk menghindari kewajiban ini, sehingga merugikan pekerja atau buruh.
Hal itu disuarakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, sebagai saran tentang kewaspadaan kepada pekerja dan Pemerintah. Said menyebut, beberapa modus curang untuk menghindari pembayaran THR. Di antaranya, perusahaan secara sengaja melakukan PHK sebelum Ramadan atau sebelum Lebaran. Atau, perusahaan memutus kontrak sebelum Lebaran, lalu merekrut kembali dengan kontrak baru setelah Lebaran.
Menurutnya, modus kedua ini sering diterapkan kepada pekerja kontrak atau alih daya. "Sehingga, perusahaan tidak perlu membayar THR," tandasnya.
Menanggapi saran tentang kewaspadaan ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan, pihaknya terus mencegah perusahaan-perusahaan untuk tidak membayar THR kepada karyawan.
Dengan kata lain, lanjut Wamenaker, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya agar perusahaan membayar THR sesuai dengan aturan. Yakni, paling lambat, tujuh hari sebelum Lebaran.
Wamenaker mengatakan, hingga Senin malam (17/3/2025), belum ada pengaduan masuk mengenai perusahaan tidak membayar THR. "Justru, sudah ada perusahaan yang membayarkan THR-nya," ucap pria berpanggilan Noel ini.
Untuk membahas topik itu lebih lanjut, berikut ini wawancara Rakyat Merdeka dengan Said Iqbal.
Anda menyebut ada beberapa modus curang perusahaan agar terhindar dari kewajiban membayar THR. Tolong ceritakan…
Pertama, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Ramadan. Kedua, perusahaan memberhentikan pekerja sebelum Ramadan, dan merekrut kembali setelah Lebaran.
Selain itu, apa lagi modusnya?
Ketiga, beberapa perusahaan tetap membayar THR, tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Misalnya, memotong jumlah THR yang seharusnya diterima pekerja atau buruh. Atau, memberikan hanya sebagian dari yang seharusnya diterima pekerja.
Modus lainnya?
Keempat, menjanjikan pembayaran THR pada H-2 Lebaran, tetapi perusahaan malah tutup. Buruh tetap bekerja hingga H-2 Lebaran, dengan harapan THR akan dibayarkan sebelum libur panjang.
Namun, saat tiba waktunya, perusahaan justru tutup. Buruh tidak memiliki kesempatan untuk mengadu atau menuntut pembayaran THR, karena waktunya sudah mepet Lebaran.
Berapa banyak perusahaan yang memakai modus semacam itu?
Sekitar 60 persen perusahaan tidak membayarkan THR dengan menggunakan salah satu dari empat modus kecurangan itu.
Apa masukan Anda kepada Pemerintah?
Kami meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan mengenai pembayaran THR. Pembentukan tim khusus yang turun langsung ke lapangan, menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa hak buruh benar-benar diberikan sesuai ketentuan.
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu