Pabrik Kosmetik Ilegal Di Ciputat Digerebek, 2 Pemilik Diamankan
Pekerjakan 40 Karyawan, Jual Ribuan Produk Per Hari

CIPUTAT TIMUR-Sebuah pabrik kosmetik ilegal, di Jalan Gunung Indah, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, digerebek petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (19/3). Dua pemilik pabrik beserta ribuan produk serta sejumlah peralatan berhasil diamankan.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala BPOM, Taruna Ikrar. Dari hasil pengawasan, pabrik kosmetik tersebut tak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Dalam penggerebekan itu, BPOM berhasil mengamankan dua orang berinisial K dan I, yang merupakan pemilik dari pabrik ilegal tersebut.
Hasil penelusuran di lapangan, BPOM juga menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku obat ilegal yang digunakan dalam produksi, yang di antaranya hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin.
Selain itu, ditemukan pula produk jadi berupa krim malam dan body lotion sebanyak 5.000 pieces, base krim, bahan kemasan, serta stiker etiket biru.
Taruna Ikrar mengatakan, dalam sehari pabrik ilegal ini memproduksi hingga sekitar lima ribu pieces untuk setiap jenis kosmetik. Diperkirakan, pabrik ilegal ini memiliki omzet mencapai Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar per bulan.
“Sarana ini cukup besar dengan mempekerjakan sekitar 40 karyawan dan dapat memproduksi ribuan pieces kosmetik per hari. Kemudian kosmetik ilegal ini dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, Depok, dan sebagainya,” ujar Taruna.
Pabrik ilegal ini, beroperasi setiap hari mulai dari pukul 08.00-17.00 WIB dan pukul 08.00-16.00 WIB khusus di bulan Ramadan.
“Kami mengidentifikasi ada pembagian pekerjaan dari keuangan, gudang bahan baku dan bahan kemas, produksi, dan pengemasan. Khusus bagian pemasaran dikelola langsung oleh pemilik, sedangkan pengiriman produk dilakukan dengan bekerja sama dengan ekspedisi,” tuturnya.
Selain mendapati pemilik dan berbagai jenis bahan baku, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga menjadi peralatan bagi para pelaku memproduksi kosemtik tersebut. Peralatan yang diamankan, di antaranya terdiri dari 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 cooler showcase, 6 timbangan analitik, dan 1 oven Memmert.
“Para pelaku dan barang bukti kami amankan di TKP, dan akan diproses secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat, khususnya di momen Ramadan dan jelang Idul Fitri,” ucap Taruna.
Berdasarkan temuan itu, pabrik ilegal ini diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tindak pidana tersebut terkait dengan produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
“Yang paling penting, segera laporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya,” pungkasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu