TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Panglima TNI Bicara Soal Larangan Berbisnis

Anak Buah Saya Ada Yang Masih Ngojek-Jualan Es

Reporter & Editor : AY
Jumat, 21 Maret 2025 | 09:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto : Ist
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto : Ist

JAKARTA - Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR tetap melarang prajurit untuk berbisnis. Namun, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan larangan itu tak berlaku bagi bisnis kecil prajurit.

 

“Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es, waktu saya ke marinir yang ada di Batam. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

 

Panglima TNI menekankan bahwa larangan berbisnis bagi prajurit tidak berlaku untuk usaha-usaha kecil tersebut. Agus menekankan bahwa kegiatan tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan koperasi.

 

Meskipun terdapat revisi dalam UU TNI, larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnis dan politik tetap dipertahankan guna menjaga profesionalitas dan netralitas TNI. Ketika ditanya kembali apakah prajurit TNI bisa berbisnis, Agus justru menyinggung peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit. 

 

“Ini nanti ada koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan, koperasi untuk kesejahteraan,” ucapnya.

 

Larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Agus memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak diubah dalam undang-undang yang baru disahkan.

 

Sebelumnya, wacana yang mengizinkan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis telah memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Usulan untuk mencabut larangan berbisnis bagi prajurit aktif yang sebelumnya diatur dalam Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya reformasi militer.

 

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyatakan bahwa rencana tersebut dapat membahayakan profesionalisme militer. Ia menekankan bahwa tugas utama militer adalah mempertahankan kedaulatan negara, dan keterlibatan dalam bisnis dapat mengalihkan fokus dari tugas tersebut.

 

Senada, Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Mulyana mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam bisnis dapat menciptakan konflik kepentingan dan mengurangi fokus pada tugas-tugas inti militer.

 

Ia menambahkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa bisnis yang dijalankan militer seringkali beroperasi dalam wilayah abu-abu, yang dapat merusak profesionalisme dan integritas institusi militer.

 

Mantan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko, juga menolak usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus bersikap profesional dan tidak boleh bergeser dari tugas utama mereka. Moeldoko mengingatkan bahwa keterlibatan dalam bisnis dapat mengganggu profesionalisme prajurit.

 

Selain itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai bahwa keterlibatan prajurit dalam bisnis dapat menciptakan konflik kepentingan dan mengurangi fokus pada tugas-tugas militer yang inti.

 

Terhadap kekhawatiran tersebut, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan bahwa larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis tetap dipertahankan dalam RUU TNI yang baru saja disahkan.

 

Yakni melarang prajurit TNI menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, serta mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu atau jabatan politis lainnya.

 

“Kemudian, Pasal 47 ayat 1 pun tetap tidak berubah, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri/pensiun,” ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

 

Ketua DPR Puan Maharani ikut menegaskan bahwa prajurit TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik, meskipun UU TNI telah direvisi dan disahkan. Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus tetap dipatuhi untuk menjaga profesionalitas TNI.

 

“Bahkan kalau di Pasal 47, cuma ada 14 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. Di luar itu harus mundur atau pensiun dini,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, (20/3/2025).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit