TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Beli Skincare, Masyarakat Harus Teliti Dan Hati-hati

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 21 Maret 2025 | 12:28 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERPONG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat agar teliti dan waspada sebelum membeli produk kosmetik, seperti skincare, baik secara daring maupun offline. Pasalnya, masih ada pelaku usaha nakal, yang mambuat poduk kosmetik ilegal, seperti yang diamankan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan, dalam penggrebekan pabrik kosmetik di Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (19/3/2025), pihaknya mendapatkan sejumlah produk skincare ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Di antaranya tretinoin, metametasone, dexametasone, dan klindamisin. Menurutnya, produk-produk itu berbahaya bagi kesehatan bila digunakan sembarangan.

 

“Produk-produk kosmetik (yang disita) ini jelas menyalahi aturan. Punya dampak pada kesehatan, dan berdampak pada kantong masyarakat. Ini penipuan,” ujar Taruna, dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/3/2025).

 

Dia menilai, para pelaku usaha nakal sengaja mencampurkan zat bebahaya pada produknya, agar produk mereka bisa bersaing di pasaran. Selain merugikan secara ekonomi, praktik penipuan itu membahayakan kesehatan para penggunanya.

 

Sebagai contoh, sebut Taruna, penggunaan tretinoin pada produk kosmetik yang ditemukan di Tangsel. Menurutnya, zat tersebut bisa memicu ketergantungan jika digunakan tanpa pengawasan medis.

 

Kemudian, lanjut dia, penggunaan metametasone dan dexamethasone bisa memicu gangguan ginjal, dan diduga berkontribusi pada risiko kanker. “Zat ini memang anti-inflamasi. Tapi, jika tidak digunakan secara tepat, bisa terserap ke sistem adrenoid dan menyebabkan penyakit ginjal,” jelasnya.

 

Taruna menambahkan, pabrik kosmetik ilegal di Tangsel mempekerjakan sekitar 40 karyawan dan memiliki kapasitas produksi 5 ribu produk dalam sehari. Pabrik tersebut bisa mendapat omset Rp 1 miliar dalam sebulan.

 

Saat ini, sambung dia, aparat penegak hukum telah menahann terduga pelaku, seorang wanita berinisial K dan pria berinisial IKC. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

 

Penipuan mereka berdampak pada kesehatan dan ekonomi masyarakat..Agar tidak menjadi korban, masyarakat dapat melakukan pengecekan keamanan sebuah produk di laman Public Warning BPOM di website resmi BPOM (www.pom.go.id/public-warning) atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di smartphone,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya. Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi.

 

BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan melakukan verifikasi informasi dari sumber terpercaya,” tandasnya.

 

Terpisah, anggota Komisi VI DPR, Imas Aan Ubudiyah, menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu direvisi. Sebab, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan belum mampu memberi perlindungan secara maksimal terhadap konsumen pengguna kosmetik, khususnya pengguna yang terdampak kosmetik ilegal dan berbahaya.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan, temuan kosmetik berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar meningkat 10 kali lipat pada Februari 2025 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Sebab itu, kata dia, butuh upaya serius dari semua pihak untuk melindungi masyarakat.

 

“Harus ada pemenuhan hak-hak konsumen produk kosmetik termasuk permasalahan overclaim produk, kanal pengaduan, aturan pencantuman spesifikasi produk, pengawasan produk yang beredar, serta masukan-masukan terkait di dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

 

Kasus kosmetik ilegal dan menggandung zat berbahaya, juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial X. Sebagian netizen menyebut, maraknya peredaran kosmetika ilegal dan mengandung zat berbahaya disebabkan kekurang pedulian konsumen atas produk yang mereka pakai.

 

Orang kita tuh maunya murah dan bisa dapat banyak. Kurang terlalu peduli apakag produk kosmetiknya itu illegal atau mengandung zat bahaya. Nanti kalau sudah kejadian, kayak kulitnya jadi rusak, baru deh nyalahin orang-orang,” tulis akun @thechairs234.

 

“Produk kosmetika yang aman dan terdaftar di BPOM sebetulnya sudah banyak dan mudah di cari. Bahkan, di tokped dan shopee juga ada official storenya. Masalahnya harga, warga lebih suka produk yang murah meski kandungannya ghoib alias misterius,” timpal akun @mbkmbkmaskini.

 

“Selain harus pakai produk yang terdaftar di BPOM, para konsumen juga harus realistis sih. Jangan berharap, bila pakai kosmetika tertentu wajah kita akan langsung kayak artis korea yang diidolakan,” cetus akun @gbrielltorje.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit