TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

DPR Jamin Tidak Hapus Program Sertifikasi Guru

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 08 April 2025 | 09:42 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Senayan tengah menggarap revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Beleid ini dijanjikan tak akan menghapus program Sertifikasi Guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

 

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengungkapkan hal ini merespons adanya kekhawatiran kalangan pendidik bahwa revisi Undang-Undang Sisdiknas ini bakal menghapus Sertifikasi Guru dan PPG.

 

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas masih dalam tahap awal penyusunan naskah aka­demik dan draf RUU.

 

Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi undang-undang tersebut.

 

“Tidak ada perubahan-peruba­han tertentu sebagaimana berita yang beredar di media sosial seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG,” jelas Hetifah dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

 

Hetifah mengatakan, peruba­han sebuah undang-undang tentunya dilakukan melalui proses yang sangat Panjang. Penyusunan naskah akademik dan draf awal disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.

 

Jika Paripurna sudah menyetujui, draf usul inisiatif DPR kemudian disampaikan kepada Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kemudian mulai dibahas bersama dalam Pembahasan Tingkat I alias Panja.

 

Sementara Panja RUU Sis­diknas yang tengah digodok di Komisi X DPR ini, lanjutnya, masih melakukan berbagai ka­jian akademik maupun dis­kusi dengan pemangku kepentingan Pendidikan. Hal ini untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan mau­pun penataan regulasi di bidang pendidikan.

 

“Intinya, Komisi X DPR berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan,” tegas ketua Panja RUU Sisdik­nas ini.

 

Komisi X DPR, lanjutnya, akan mempertimbangkan ma­sukan dari berbagai pihak, ter­masuk masyarakat, akademisi, dan praktisi Pendidikan. Hal ini guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidi­kan nasional.

 

Dia pun berharap masyarakat tidak terpancing dengan hoaks di media sosial.

 

“Harapan kami, masyarakat mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR lainnya. Pas­tikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifi­kasi atau menyesatkan,” jelas­nya.

 

Terpisah, anggota Komisi X DPR Juliyatmono mengatakan, pendidikan merupakan pondasi utama negara dalam meningkat­kan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, kebijakan kebijakan yang diambil harus lebih berani dan tidak hanya bersifat admi­nistratif.

 

Agar terjadi pemerataan pen­didikan, dia mendorong adanya langkah-langkah inovatif untuk mengatasi kesenjangan pen­didikan terutama di kawasan Tertinggal, Terdepan dan Terluar atau 3T.

 

Salah satu terobosan yang dapat diambil untuk menghadirkan pendidikan yang lebih merata adalah optimalisasi pro­gram beasiswa.

 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak di daerah 3T untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.

 

“Selain itu, digitalisasi kuriku­lum juga dianggap krusial untuk menghadirkan materi pembela­jaran yang lebih menarik dan relevan dengan perkembangan zaman, meski tantangan infra­struktur di daerah terpencil perlu diatasi,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit