DPR Jamin Tidak Hapus Program Sertifikasi Guru

JAKARTA - Senayan tengah menggarap revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Beleid ini dijanjikan tak akan menghapus program Sertifikasi Guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengungkapkan hal ini merespons adanya kekhawatiran kalangan pendidik bahwa revisi Undang-Undang Sisdiknas ini bakal menghapus Sertifikasi Guru dan PPG.
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas masih dalam tahap awal penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi undang-undang tersebut.
“Tidak ada perubahan-perubahan tertentu sebagaimana berita yang beredar di media sosial seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG,” jelas Hetifah dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Hetifah mengatakan, perubahan sebuah undang-undang tentunya dilakukan melalui proses yang sangat Panjang. Penyusunan naskah akademik dan draf awal disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.
Jika Paripurna sudah menyetujui, draf usul inisiatif DPR kemudian disampaikan kepada Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kemudian mulai dibahas bersama dalam Pembahasan Tingkat I alias Panja.
Sementara Panja RUU Sisdiknas yang tengah digodok di Komisi X DPR ini, lanjutnya, masih melakukan berbagai kajian akademik maupun diskusi dengan pemangku kepentingan Pendidikan. Hal ini untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan.
“Intinya, Komisi X DPR berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan,” tegas ketua Panja RUU Sisdiknas ini.
Komisi X DPR, lanjutnya, akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi Pendidikan. Hal ini guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional.
Dia pun berharap masyarakat tidak terpancing dengan hoaks di media sosial.
“Harapan kami, masyarakat mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR lainnya. Pastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan,” jelasnya.
Terpisah, anggota Komisi X DPR Juliyatmono mengatakan, pendidikan merupakan pondasi utama negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, kebijakan kebijakan yang diambil harus lebih berani dan tidak hanya bersifat administratif.
Agar terjadi pemerataan pendidikan, dia mendorong adanya langkah-langkah inovatif untuk mengatasi kesenjangan pendidikan terutama di kawasan Tertinggal, Terdepan dan Terluar atau 3T.
Salah satu terobosan yang dapat diambil untuk menghadirkan pendidikan yang lebih merata adalah optimalisasi program beasiswa.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak di daerah 3T untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.
“Selain itu, digitalisasi kurikulum juga dianggap krusial untuk menghadirkan materi pembelajaran yang lebih menarik dan relevan dengan perkembangan zaman, meski tantangan infrastruktur di daerah terpencil perlu diatasi,” katanya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu