Pemutihan Pajak Dinilai Kado HUT Pandeglang
Wakil Ketua I DPRD Pandeglang Apresiasi Kebijakan Gubernur Banten

PANDEGLANG - Wakil Ketua I DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah menilai program penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Banten Andra Soni, kado hari jadi Kabupaten Pandeglang ke 151 tahun untuk seluruh masyarakat Pandeglang.
Maka dari itulah Fikri, mengapresiasi kebijakan tersebut, karena masyarakat tidak lagi dibebankan dengan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.
“Pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan ini, merupakan kado Hari Jadi Kabupaten Pandeglang. Kita harus bisa memanfaatkan momen ini untuk membayar pajak kendaraan karena tidak ada lagi denda,” kata Fikri, saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (10/4).
Menurut Ketua Partai Gerindra Pandeglang ini, penghapusan pajak kendaraan merupakan upaya pemerintah setempat untuk membantu masyarakat, khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak karena dana yang ada kembali lagi kepada masyarakat.
“Jadi pendapatan dari pembayaran pajak ini akan kembali lagi ke masyarakat, dananya bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, jadi dananya akan kembali lagi ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH),” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan, agar kedepan masyarakat bisa lebih taat dalam membayar pajak kendaraan mereka, agar tidak menjadi tunggakan pajak. Oleh karena itu, dia meminta kerja sama agar program yang ada bisa terlaksana dengan baik.
“Masyarakat dan kita semua harus bisa terus tertib membayar pajak kendaraan untuk kedepannya, momentum ini harus bisa dijadikan sebagai upaya memudahkan masyarakat untuk kedepannya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, wajib pajak antusias memanfaatkan program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tentang penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB.
“Warga ada yang sudah datang untuk mengantri dari jam empat subuh. Karena ingin segera membayar pajak,” katanya.
Jumlah warga yang datang ke kantor induk pelayanan Samsat Pandeglang kurang lebih mencapai 1.000 orang. “Jam sembilan pagi itu sudah ribuan orang mengantri, dan kita berikan pelayanan maksimal. Untuk yang pajak lima tahunan petugas melayani cek fisik kendaraan sampai ke luar halaman kantor,” jelasnya.
Kemudian untuk pajak tahunan telah disiapkan pelayanan melalui Samling. Kemudian banyak warga diarahkan untuk dapat memanfaatkan gerai Samsat.
“Misal pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang maupun gerai di Kadumerak. Untuk pelayanan pajak tahunan bisa dilayani di gerai sedangkan yang lima tahunan harus ke kantor Induk Samsat,” jelasnya.
Epy mengucapkan terima kasih kepada, warga yang memanfaatkan program Gubernur Banten tentang penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB. “Kami memohon maaf apabila memang hari ini (Kamis) belum terlayani. Untuk waktu pelayanan dari tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025,” tandasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu