TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MKKS, Operator Hingga Pelapor Diduga Nikmati Duit Korupsi Tablet

PENGACARA KOMITMEN BONGKAR KASUS HINGGA TUNTAS

Oleh: Ari Supriadi
Sabtu, 17 September 2022 | 14:55 WIB
Raki Jubaidi, kuasa hukum Asep tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tablet, saat konferensi pers di Pandeglang, Sabtu (17/9/2022).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Raki Jubaidi, kuasa hukum Asep tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tablet, saat konferensi pers di Pandeglang, Sabtu (17/9/2022).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Raki Jubaidi, kuasa hukum Asep yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tablet yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi TA 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, berkomitmen untuk membuka secara terang-benderang kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Kepada Tangsel Pos, Raki menyebut, dirinya mendapatkan amanah dari kliennya untuk membongkar kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Saya mendapat amanah dari Pak Asep harus dibongkar semuanya, terang-benderang. Artinya kemarin kami bicara ada uang yang diterima oleh Pak Asep itu sudah dibagi-bagi, kepada kepala sekolah, Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), dan operator sekolah. Pak Asep hanya menerima bersih uang fee dari penjualan tablet itu Rp 160.715.622,” ungkap Raki, saat konferensi pers di Toko Awi Corp milik kliennya di Kampung Cipacung, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (17/9/2022) siang.

Dikatakan Raki, seluruh informasi penting seperti awal pertemuan dengan pihak sekolah, teknis pembelian dan pembayaran tablet hingga aliran dana sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan adanya keterangan yang dinilai sangat jelas itu, pihaknya berharap Kejari Pandeglang bisa mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Jadi kalau hanya Pak Asep yang ditetapkan tersangka, ini kurang pas. Karena Pak Asep dalam kasus ini hanya sales, sementara Pak Ucu Supriatna selaku Direktur PT. Grand Integra Telematika, pihak sekolah dan pihak lain yang kemungkinan terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal penyidikan kasus ini sudah lama,” terangnya.

Dia merinci aliran dana haram itu mengalir ke mana saja. Total fee marketing pengadaan tablet itu Rp 784.324.349. Dari jumlah itu dibagi untuk kliennya Rp 160.715.622, untuk para kepala sekolah Rp 421.608.727, untuk MKKS Rp 106.800.000, dan para operator sekolah masing-masing Rp 200.000.

“Silakan usut saja aliran dana  itu, karena semua keterangan dan bukti pendukung sudah diberikan kepada penyidik. Kami harap hukum ini tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkas Raki.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo