Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Dan Uang Tunai Dari Pihak MRC

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pihak raja minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sengaja menghilangkan pelat nomor polisi (nopol) lima mobil mewah yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi yakni di Depok, dan dua tempat lainnya di Pondok Indah dan Tegal Parang, Jakarta Selatan. Mobil-mobil itu disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC, tersangka dalam perkara ini.
"Pihak terafiliasi. Dan pada saat (digeledah), penyidik temukan memang kondisinya begini, tidak ada pelat nomornya, sengaja untuk menghilangkan. Tapi penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan dapat, cocok sudah dibawa," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Anang menambahkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita mobil-mobil itu dari hasil penggeledahan pada Senin malam.
Tadi malam, tim penyidik telah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat lima unit kendaraan di depan, ada Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercy," kata Anang.
Adapun kelima mobil mewah itu yakni Mercedez-Benz (Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8 Biturbo warna hitam, MINI Cooper John Cooper Works warna putih, dan Toyota Alphard warna hitam.
Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan mata uang asing lainnya. Namun hingga saat ini, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Anang mengatakan, upaya paksa dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina sejak Senin (4/8/2025) malam.
Menurutnya, penyidik menduga bahwa barang bukti yang disita tersebut terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Penyitaan-penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian negara dari kasus ini. Anang bilang, penggeledahan dilakukan setelah ada kepastian bahwa MRC lagi-lagi mangkir dari jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka.
Pemanggilannya pada Senin (4/8/2025) kemarin, adalah yang ketiga kalinya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.
Dalam kasus ini, MRC diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Galeri | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu