TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kualitas Udara Di DKI Turun Saat Musim Kemarau

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Jumat, 02 Mei 2025 | 12:54 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Uji emisi kendaraan bermotor yang kembali digelar Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, diharapkan dilakukan terus menerus secara konsisten. Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjanjikan udara Ibu Kota lebih baik dalam 100 hari pertama kerja.

 

Dinas LH tengah gencar menggelar uji emisi kendaraan bermotor. Uji emisi ini sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara.

Berdasarkan data https://uji­emisi.jakarta.go.id, tahun ini baru 1.770 unit kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi. Sedangkan kendaraan roda em­pat sebanyak 56.961 unit yang sudah melakukan uji emisi.

 

Sebagai informasi, jumlah kendaraan di Jakarta sebanyak 23.095.046 unit. Rinciannya, roda dua sebanyak 18.331.507 unit dan roda empat 4.763.539 unit. Itu artinya, kepatuhan pe­milik kendaraan untuk melaku­kan uji emisi masih rendah.

Masih rendahnya jumlah kendaraan yang telah uji emisi ini, jadi perhatian Anggota De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Bun Joi Phiau. Anggota Komisi Bidang Pembangunan, yang juga meli­puti Dinas Lingkungan Hidup (LH) ini, menyayangkan capaian uji emisi itu. Terlebih, data Dinas LH DKI Jakarta 2020 menun­jukkan, sektor transportasi men­jadi menyumbang terbesar atau 67,04 persen dari total polusi udara di Jakarta.

 

“Harus berusaha mengu­ranginya. Salah satunya adalah dengan melakukan uji emisi kendaraan-kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda em­pat, pribadi, angkutan umum, dan pengangkut logistik seperti truk-truk,” kata Abun, sapaan akrab Bun Joi Phiau kepada Redaksi, Kamis (24/4/2025).

 

Bun mendorong Dinas LH menggencarkan sosialisasi dan menggelar uji emisi gratis. Jangan angot-angotan atau hanya saat momentum tertentu saja. Apalagi, di bawah kepemimpinan Guber­nur Pramono Anung yang visi misi kampanyenya menginginkan warga Jakarta bebas bernapas dengan udara bersih. “Bahkan, dalam program 100 harinya, Mas Pram dan Bang Doel akan mengejar Gerakan Transportasi Aktif Bebas Emisi,” ujarnya.

 

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI berhak menerapkan disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan bermotor yang belum melaku­kan atau tidak lulus uji emisi.

“Mungkin, Pemprov DKI bisa menegakkan peraturan ini setegas-tegasnya. Sehingga, pemilik kendaraan terpaksa menguji kendaraannya, apakah sudah layak atau belum tingkat emisi gas buangnya,” sarannya.

 

Sejak pertengahan April 2025, Dinas LH DKI kembali menggencarkan sosialisasi uji emisi kendaraan. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya, Dinas LH menggelar Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi. Sasaran utamanya, kenda­raan berat seperti truk dan bus.

 

“Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun, perlu diantisipasi se­jak dini. Karena itu, kami meng­gelar operasi gabungan dengan tujuan menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” kata Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto.

 

Menurut Asep, para pemilik kendaraan berat yang meng­abaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam operasi, akan menghadapi ancaman serius. Yakni, pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

 

Langkah tegas ini, lanjut dia, merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kenda­raan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Operasi ini dilak­sanakan di wilayah Jakarta sejak 15 April 2025.

 

Dalam setiap operasi akan di­siagakan uji emisi mobile untuk menguji kendaraan terhadap standar emisi. “Selain itu, akan dilaksanakan sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi, untuk dijatuhi hukuman,” ujarnya.

Ditegaskan Asep, sektor trans­portasi menjadi salah satu penyum­bang terbesar pencemaran udara. Karena itu, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor. Khususnya, kendaraan berbahan bakar solar yang memiliki potensi pencemaran lebih tinggi.

 

Kami sudah mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi menjaga kualitas udara, bukan hanya di Jakarta, tetapi di wilayah Jabodetabek,” jelasnya.

Gelar Uji Emisi Gratis

Suku Dinas (Sudin) LH Jakar­ta Selatan (Jaksel) menargetkan sebanyak 1.500 kendaraan diuji emisi gratis pada 2025. Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jaksel Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, uji emisi dilakukan sebagai upa­ya meningkatkan kualitas udara.

 

Polusi udara di Jakarta seba­gian besar berasal dari kenda­raan bermotor. Karena itu, kami fokus pada uji emisi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dari luar DKI, wajib diuji untuk menjaga kualitas udara di Jakar­ta,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Tuty menjelaskan, kegiatan uji emisi di Jaksel dilakukan secara rutin setiap pekan di kecamatan atau Kantor Sudin LH Jakarta Selatan, dengan target yang harus dicapai untuk triwulan I sebanyak 200 kendaraan, triwu­lan II sebanyak 300 kendaraan, serta triwulan III dan IV masing-masing 500 kendaraan.

 

“Hingga awal 2025, kami sudah melakukan uji emisi lebih dari 319 kendaraan, roda dua atau roda empat, baik kendaraan umum maupun kendaraan dinas operasional,” bebernya.

 

Tuty menambahkan, uji emisi ini tidak hanya dilakukan Suku Dinas LH Jakarta Selatan, tetapi juga melibatkan 108 bengkel resmi. Untuk bengkel, hasilnya tidak lagi menggunakan kertas, melainkan langsung tercatat dalam aplikasi e-Uji Emisi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit