TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 03 Mei 2025

Reporter & Editor : Redaksi
Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:07 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan. 

 

Layanan SIM Keliling pada Sabtu  (03/5/2025) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu

 

1. Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 - 11.00 WIB. 

 

2. Living Plaza Palem Semi, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. 

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 

 

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku. 

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
ePaper Edisi 01 Agustus 2025
Berita Populer
05
Diikuti 1.000 Atlet dari 12 Negara

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Danantara Bikin Aturan Ketat Soal Tantiem

Nasional | 1 hari yang lalu

07
Bersih Hati, Bersih Kota

Opini | 1 hari yang lalu

08
Tangsel Tuan Rumah Kejuaraan Karate Asia Pasifik

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
Bang Andra Percantik Jalan Rusak Di Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit