TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Toko Miras Ilegal di Bogor Digerebek Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 03 Mei 2025 | 16:19 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, digerebek oleh polisi. Sebelumnya, masyarakat juga sudah resah terkait dengan penjualan miras dari toko tersebut.

 

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, mengatakan pada penggerebekan yang dilakukan Jumat (2/5) malam tersebut, ada belasan botol miras jenis ciu yang berhasil diamankan.

 

"Hasil operasi menemukan 15 botol miras tradisional jenis ciu dengan total volume 9.350 ml," kata Eko, Sabtu (3/5/2025).

 

Aksi penjualan miras ilegal tersebut berhasil dibongkar polisi setelah menerima laporan dari masyarakat. Tanpa menunggu waktu lama, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan.

 

"Aduan tersebut disampaikan melalui nomor layanan pengaduan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian," jelasnya.

 

Benar saja, setelah diperiksa, toko tersebut benar menjual miras secara ilegal sehingga merugikan masyarakat. Belasan botol miras tersebut pun kemudian diamankan ke Mako Polresta Bogor Kota.

 

Lebih lanjut, Eko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Bogor, untuk segera melapor ke polisi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum.

 

"Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pelanggaran hukum melalui nomor pengaduan resmi Polresta Bogor Kota," imbaunya.

 

Selain itu, ia juga meminta para penjual di Kota Bogor untuk tidak melanggar aturan. Sementara itu, penjual miras ilegal di Pasar Anyar tersebut juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 

"Penjual miras diberikan himbauan untuk tidak menjual miras kembali dan barang bukti diamankan dengan surat tanda penerimaan," tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit