Presiden Instruksikan TNI/Polri Jaga Aset Dan Keamanan Jaksa

JAKARTA - Selain asetnya dijagain, kini personel jaksa juga dilindungi keamanannya. Perintah untuk melindungi jaksa itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara yang ditandatangani Rabu (21/5/2025). Lewat Pepres tersebut, Presiden Prabowo Subianto intruksikan TNI/Polri untuk lindungi jaksa.
“Perlindungan negara kepada jaksa diberikan dalam rangka menjamin rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian Pasal 2 ayat (1) Perpres.
Perlindungan negara melalui institusi TNI/Polri meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, harta benda, hingga kerahasiaan identitas. Bila diperlukan, jaksa dapat dipindahkan ke rumah aman. Perlindungan ini bisa diberikan secara terbuka atau tertutup, dan dijalankan atas permintaan Kejaksaan. Anggarannya bersumber dari APBN maupun sumber sah lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyambut positif terbitnya aturan tersebut. Menurutnya, Perpres ini merupakan bukti nyata perhatian dan dukungan negara terhadap institusi kejaksaan.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Harli di Kejagung, Kamis (22/5/2025).
Harli menilai, penerbitan Perpres ini menjadi penegasan komitmen negara dalam mendukung kerja-kerja jaksa. Selama ini, kata dia, kinerja jaksa kerap berhadapan langsung dengan risiko, tekanan, hingga ancaman dari pihak-pihak yang terganggu oleh proses penegakan hukum.
Perpres ini, lanjutnya, tak hanya memberi rasa aman kepada jaksa dalam bertugas, tapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga. "Kami menilai Perpres ini menjadi penegasan pentingnya para jaksa diberikan pengamanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.
Harli menambahkan, Kejaksaan selama ini punya hubungan baik dengan TNI dan Polri. Dengan adanya Perpres, kolaborasi tersebut dipastikan makin kuat dan tidak menyisakan perbedaan tafsir soal pemberian perlindungan.
Sementara itu, Polri langsung menyatakan kesiapan menjalankan amanat Perpres. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan institusinya akan bekerja kolaboratif bersama TNI.
Seperti yang diamanahkan undang-undang, kita akan bekerja secara kolaboratif,” kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).
Dia menegaskan, Polri sebagai alat negara memang punya tugas melindungi kementerian dan lembaga. Termasuk mengayomi jaksa sebagai ujung tombak penegakan hukum. “Tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan institusi TNI. Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, pelibatan tentara dalam pengamanan jaksa merupakan bentuk komitmen negara melindungi aparat penegak hukum.
Kristomei memastikan, TNI akan selalu tunduk dan patuh pada kebijakan Pemerintah. "Prajurit TNI akan selalu memegang teguh sumpah prajuritnya, untuk selalu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan," jelas Kristomei kepada Redaksi, Kamis (22/5/2025).
Mantan Kadispenad ini menjelaskan, pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan, dan nota kesepahaman (MoU) antar lembaga. Keterlibatan TNI, lanjut dia, dalam mendukung tugas Kejaksaan bersifat strategis serta tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara.
"Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara," tandasnya.
Namun, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan berharap Perpres ini hanya situasional saja. Sebab, setiap institusi penegak hukum punya otoritas sendiri-sendiri.
“Mudah-mudahan tidak dalam jangka panjang atau apalagi permanen,” imbuh Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/5/2025).
Politisi Partai Demokrat ini memberikan contoh tentang perlunya perlindungan TNI/Polri terhadap jaksa. Misalnya, pengamanan terhadap jaksa dilakukan jika kasus yang ditangani sarat intervensi. Seperti dengan adanya Satgas Sawit.
Kalau tertentu, mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa paham,” kata mantan Sekjen Demokrat ini.
Saat ini, kata dia, prajurit TNI sudah mulai dikerahkan mengamankan objek vital kejaksaan. Mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejagung. Ini merupakan implementasi dari MoU Kejaksaan dan TNI. Langkah tersebut juga diperkuat lewat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 dan ST/1192/2025 dari KSAD tertanggal 6 Mei 2025.
Untuk sementara, dua peleton prajurit TNI sudah disiagakan di Kejagung. Mereka bertugas menjaga fasilitas penting dan tidak ikut dalam penanganan perkara. Rencananya, pengamanan juga akan diperluas ke seluruh Kejati dan Kejari, dengan maksimal 30 personel di tingkat Kejati dan 10 orang di Kejari.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Haji 2025 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu