Komplotan Curanmor di Jakpus Apes, Ditangkap Polisi saat Jual Motor Curiannya

JAKARTA - Tiga orang pria berinisial RAS (18), LH (18), dan RA (22), yang diduga merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap polisi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan ketiganya ditangkap pada Minggu (25/5) kemarin, setelah korban berinisial RH (27), melaporkan kehilangan pada hari sebelumnya.
“Bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan motornya pada Sabtu,” kata Kombes Susatyo, Senin (26/5/2025).
Para pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban yang tengah terparkir dalam keadaan tidak terkunci setang tersebut. Tak lama setelah itu, korban menemukan unggahan di media sosial bahwa ada motor mirip miliknya yang dijual.
“Beberapa waktu kemudian, korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial,” jelasnya.
Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi para pelaku untuk membeli motor tersebut. Benar saja, motor yang dijual adalah miliknya.
Tanpa menunggu waktu lama, korban langsung menghubungi pihak kepolisian. Petugas pun langsung bergegas menuju ke lokasi untuk menangkap para pelaku.
“Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” lanjut Susatyo.
Akibat perbuatannya, kini ketiga pria tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu