Permudah Warga Cari Hunian Dan Bebas Pungli, Pemprov DKI Perbaharui Aplikasi Sirukim

JAKARTA - Pembaharuan aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) diharapkan bisa mengatasi keluhan masyarakat selama ini dalam mengakses hunian disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Yakni, simpang siur informasi dan praktik pungutan liar (pungli).
Pemprov DKI me-relaunching Aplikasi Sirukim Pembaruan aplikasi sewa rumah susun (Rusun) ini, bertujuan agar pendaftaran lebih transparan.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Bun Joi Phiau berharap, pembaruan Sirukim dapat membawa dampak positif kepada warga DKI, untuk mendapatkan hunian di Jakarta.
Untuk itu, Bun meminta Pemprov DKI getol mensosialisasikan aplikasi Sirukim kepada warga. “Warga Jakarta harus mengetahui, apa saja fitur dan jenis pelayanan dalam aplikasi itu,” kata Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, Jumat (30/5/2025).
Dia juga mewanti-wanti, agar aplikasi Sirukim yang diluncurkan ulang, bisa mengentaskan masalah pungli terhadap pencari tempat tinggal.
Bun juga meminta agar fitur seperti call center, beroperasi selama 24 jam, sehingga warga dapat menanyakan dan mendapatkan informasi yang benar mengenai program hunian dan prosesnya.
Jangan sampai call center yang sudah ada, tidak responsif dan membuat warga mencari informasi serta layanan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar pria yang akrab disapa Abun ini.
Selain itu, dia meminta agar aplikasi Sirukim terintegrasi dengan data ril mengenai ketersediaan hunian di lapangan. Sebab, Abun kerap mendapatkan kabar bahwa yang tersedia di Sirukim sebelumnya, tidak sesuai kenyataan di lapangan.
“Dalam beberapa kesempatan, Sirukim menginformasikan tidak ada hunian yang kosong. Padahal, ada yang masih kosong dan bisa diakses masyarakat,” jelasnya.
Kejadian seperti ini, lanjut dia, harus dievaluasi dan dicegah. “Warga mengakses Sirukim untuk mendapatkan bantuan ketika mencari tempat tinggal. Jangan malah dibuat bingung,” ingatnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, sering mendapatkan aduan masyarakat mengenai aplikasi Sirukim yang dianggap tidak transparan. “Banyak keluhan tentang minimnya akses informasi bagi warga yang ingin memiliki atau menyewa rusun,” ujarnya.
Pram meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI untuk melakukan pembenahan dan menghadirkan sistem yang lebih adil dan terbuka.
Berikan kesempatan seobjektif mungkin kepada siapa pun yang ingin mempunyai rusun atau rusunawa di Jakarta,” kata Pram di Rusunawa Pulogebang, Tower C, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (27/5/2025).
Salah satu fitur baru yang diunggulkan dalam aplikasi Sirukim, adanya batas waktu selama tiga hari bagi pemohon untuk melengkapi dokumen. Selain itu, sistem antrean kini dijalankan secara otomatis dan objektif berdasarkan urutan pendaftaran.
“Tadi saya tanya, bagaimana kalau unitnya hanya 10, tapi yang mendaftar 100. Maka yang mendapatkan, sesuai dengan antrean. Semua yang mau beli, sama,” ujar Pram.
Dengan pembaruan ini, dia berharap masyarakat Jakarta dapat mengakses hunian dengan lebih adil dan mudah, serta mendapatkan kepastian proses yang akuntabel.
“Mudah-mudahan dengan transparansi ini, akuntabilitasnya terjamin, transparan, gampang diakses warga yang ingin memiliki hunian di Jakarta,” imbuh mantan Sekretaris Kabinet ini
Kepala Dinas PRKP DKI Kelik Indriyanto menjelaskan, Sirukim telah dikembangkan sejak 2020, namun baru disempurnakan secara menyeluruh tahun ini.
Karena yang dikelola Dinas Perumahan sudah lebih dari 33.000 unit, sistem ini sudah selayaknya disempurnakan,” ucapnya.
Sirukim adalah sistem informasi seputar perumahan, dari Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan yang digunakan warga untuk memiliki atau menyewa rusun di Jakarta.
Kelik menyampaikan, warga yang masuk ke hunian pada 2019, belum menggunakan sistem ini. Sekarang, seluruh pemohon wajib mengaksesnya melalui Sirukim.
Dalam versi terbaru, Sirukim menghadirkan sistem notifikasi yang memberi kabar perkembangan pengajuan secara real time kepada pemohon. “Sekarang, selalu ada notifikasi di situs, sesuai akun pemohon,” kata Kelik.
Sistem ini juga terintegrasi dengan program pelaporan pungli, yang dapat diakses langsung melalui nomor WhatsApp. “Di Sirukim ada nomor laporan pungli, 0821-2121-8031. Kalau ada pungli, silakan laporkan,” katanya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu