TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Perceraian & Pernikahan Dini Di Pandeglang Tinggi

Pemkab Pandeglang Perkuat Program DRPPA

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:29 WIB
Asda II Bidang Ekbang Pandeglang, Nuriah
Asda II Bidang Ekbang Pandeglang, Nuriah

PANDEGLANG - Angka perceraian dan pernikahan dini atau nikah usia dini, di Kabupaten Pandeglang tercatat masih cukup tinggi. Atas kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, telah memperkuat program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

 

Data yang berhasil dihimpun wartawan, dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 1.566 perkara perceraian yang telah diputus. Bahkan, mayoritas kasus didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

 

Begitu juga untuk data pernikahan dini di Kabupaten Pandeglang, tercatat selama tahun 2023 hingga pertengahan 2024 lalu, jumlahnya ada sekitar 23 pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Pandeglang.

 

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pandeglang, Nuriah mengatakan, pihaknya telah menjalankan pendekatan berbasis desa melalui program DRPPA yang tersebar di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.

 

“Di desa itu kita upayakan jangan sampai terjadi pernikahan usia dini, termasuk menekan angka perceraian. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak, desa tersebut kita ciptakan. Kita sudah kumpulkan para kader dan lain sebagainya,” jelas Nuriah, Senin (30/6).

 

Plt Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2P3A) Pandeglang ini menegaskan, jika ada temuan kasus kekerasan ataupun pernikahan dini di suatu desa, pihaknya akan segera turun langsung untuk melakukan pendampingan kepada para kader dan ibu-ibu setempat.

 

“DRPPA ini salah satu upaya dari program DP2KB3A baik pusat maupun provinsi dan kabupaten. Tujuannya adalah meningkatkan kepedulian terhadap keharmonisan rumah tangga,” katanya.

 

Nuriah mengakui, berdasarkan data yang masuk, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan memang tergolong sedikit. Ia menilai hal ini disebabkan oleh rasa ketakutan, malu, dan minimnya dukungan korban untuk melapor.

 

“Karena khawatir, takut, malu, dianggap aib dan sebagainya. Maka dibentuklah kader-kader ini, untuk melakukan pendekatan yang lebih intens,” jelasnya.

 

Kader yang dibentuk di tingkat desa tersebut diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani persoalan ketahanan keluarga serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Mereka lebih tahu dan memahami wilayahnya, jadi pendekatannya akan lebih efektif,” tandasnya.

 

Sementara, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menyatakan, keluarga adalah pondasi utama dalam membangun bangsa. Bahkan keluarga yang kuat dan harmonis menurutnya, akan melahirkan generasi yang berkualitas berakhlak mulia dan memiliki kemampuan untuk bersaing di era global.

 

“Kami yakin pembangunan keluarga menjadi sangat penting dalam mewujudkan Indonesia emas 2045. Beberapa hal yang perlu kita lakukan adalah pertama meningkatkan kualitas pendidikan, keterampilan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan bekal keterampilan yang berkualitas. Ini akan membantu keluarga untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sehingga dapat bersaing di era global,” jelasnya.

 

Menurutnya, pembangunan keluarga adalah investasi jangka panjang yang akan membawa dampak positif bagi bangsa, karena keluarga yang tangguh akan membentuk negara yang tangguh.

 

“Pemerintah memiliki peran penting dalam pembangunan keluarga, akan tetapi pemerintah tidak bisa berdiri sendiri. Kita perlu meningkatkan komitmen dan kerjasama multi pelaku antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder terkait lainnya untuk mewujudkan keluarga yang kuat dan harmonis,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit