TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wow… Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Banten Capai Rp 1,4 Miliar

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 10 Juli 2025 | 11:13 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas. (Istimewa)
Ilustrasi kendaraan dinas. (Istimewa)

SERANG - Jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan dinas yang ada di Provinsi Banten mencapai Rp 1.466.284.000. Jumlah tersebut berasal dari 3.033 unit dari delapan kabupaten/kota dan instansi vertikal yang belum menunaikan kewajibannya sejak 2020.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari mengimbau, agar pemerintah daerah maupun instansi vertikal yang menggunakan kendaraan dinas untuk segera membayarkan pajaknya.

 

Apalagi sejak awal tahun sudah ada program pemutihan pajak dan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.  “Jadi tolong manfaatkan program ini (pemutihan pajak kendaran bermotor, red)," kata Rita kepada awak media, Kamis (10/7/2025).

 

Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada para Kepala Samsat untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan pendataan dan penagihan kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan pajak.

 

"Langkah yang kita ambil, pertama kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Mengingatkan juga, takutnya mereka lupa, baru melakukan penagihan," tukasnya.

 

Selain akan turun langsung melakukan penagihan PKB, Bapenda Banten juga akan melakukan pendataan kendaraan dinas. Tujuannya untuk mengetahui kondisi kendaraan dinas yang masih digunakan dan yang sudah tidak digunakan. "Kita sekaligus mendata, apakah kendaraan itu masih ada atau memang sudah tidak terpakai, sehingga pajaknya tertunggak," sambung Rita.

 

Jika memang kondisi kendaraan dinas tersebut rusak, maka instansi pemegang aset harus membuat surat keterangan dari bengkel, tidak bisa langsung diputuskan bebas pajak.

 

"Tidak seperti itu, harus ada pengajuan dulu mereka, dengan syarat dan ketentuan yang ada, apabila randis rusak itu kita butuh surat keterangan dari bengkel dan lain-lain," pungkasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit