Temuan PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Main Judol

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). PPATK menduga, 571 ribu penerima bansos terlibat dalam aktivitas judi online alias judol.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil analisis terhadap data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos. Total nilai transaksi dari aktivitas judol yang dilakukan penerima bansos mencapai hampir Rp 1 triliun.
"Kami baru analisis dari satu bank, dan kami masih terus mendalami data dari bank-bank lainnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ivan menyampaikan, temuan ini didapatkan setelah pihaknya mencocokkan data penerima bansos yang diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan data transaksi keuangan di salah satu bank.
Ternyata memang ada NIK penerima bansos yang juga menjadi pemain judi online. Jumlahnya sekitar 500 ribu lebih. Selain itu, ada juga NIK yang terindikasi terkait dengan tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme," ungkap Ivan.
Terkait penanganan selanjutnya, PPATK akan menyerahkan data rekening penerima bansos yang terindikasi tersebut kepada Kemensos untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. "Nanti akan kami serahkan ke Pak Mensos (Menteri Sosial) rekeningnya," ujar Ivan.
Menanggapi temuan PPATK, Mensos Saifullah Yusuf menegaskan akan mencoret sekitar 500 ribu penerima manfaat yang terbukti menggunakan bansos untuk berjudi online.
Kalau memang terbukti bermain judol dan sengaja bansos itu digunakan untuk keperluan judol, kita akan coret. Kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak," tegas pria yang akrab disapa Gus Ipul ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Meski demikian, Gus Ipul menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah benar penerima bansos yang bermain judol atau justru NIK mereka dimanfaatkan pihak lain secara ilegal.
"Kita perlu tahu lebih jauh. Makanya kami akan diskusi dengan PPATK. Itu kan baru dari satu bank, itu pun data tahun 2024," jelasnya.
Kemensos akan menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi untuk penyaluran bansos pada triwulan III-2025. "Ini cukup mengejutkan dan menjadi bahan kami untuk evaluasi," imbuh Gus Ipul.
Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah untuk melakukan penelusuran dan validasi secara menyeluruh atas temuan PPATK tersebut. "Validasi data sangat penting agar jangan sampai masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dua kali. Datanya disalahgunakan, lalu bantuan sosialnya dihentikan," pesan Puan.
Puan mengingatkan Pemerintah agar data dari PPATK dijadikan dasar awal untuk verifikasi. Bukan mengambil keputusan tergesa-gesa dengan langsung mencoret penerima bansos.
"Dalam kasus judol, banyak modus yang melibatkan jual beli rekening dan penyalahgunaan identitas, termasuk NIK penerima bantuan. Pemerintah harus menelusuri ini secara tuntas dan berkeadilan," pinta Ketua DPP PDIP ini.
Menurut Puan, temuan ini juga sekaligus menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi sehingga harus segera diperbaiki. "Kalau NIK bisa dipakai orang lain untuk transaksi judi online, berarti sistem perlindungan data kita masih kurang. Ini harus dibenahi. Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak warga negara," tegasnya.
Pada triwulan II-2025, Kemensos telah merealisasikan penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 20 triliun. Rinciannya: bansos Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 5,8 triliun kepada 8 juta lebih KPM, bansos sembako sebesar Rp 9,2 triliun sudah dicairkan ke rekening 15 juta KPM, dan penebalan bansos tambahan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk dua bulan telah tersalurkan ke 15 juta KPM dengan nilai Rp 6,19 triliun.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu