Beraspun Kini Juga Dioplos

JAKARTA - Kasus oplosan muncul lagi. Setelah heboh minyak goreng dan bensin yang dioplos, kini muncul kasus lain, beras ikutan dioplos. Modusnya, beras kemasan premium, tapi isinya kualitas medium.
Terungkapnya beras oplosan ini hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri. Hasilnya, ada 212 merek beras di pasaran yang tak sesuai standar mutu. Di kemasan tertulis 5 kg, isinya cuma 4,5 kg. Labelnya premium, tapi rasanya bukan.
Temuan ini bikin Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berang. Apalagi yang dioplos itu, hampir semua merek beras. Dari 268 sampel beras yang diteliti dari 212 merek yang ada, mayoritas tak sesuai mutu dan takaran. Parahnya lagi, beras oplosan ini sudah masuk rak minimarket dan supermarket.
Modusnya beragam, dari mencap ulang beras medium sebagai premium, sampai mengurangi berat kemasan. Investigasi berlangsung 6–23 Juni 2025 dan menemukan: 85,56 persen beras premium tak sesuai mutu, 59,78 persen tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen isinya kurang dari yang ditulis.
Amran mengatakan, praktik curang ini telah membuat rakyat merugi. Taksirannya, bisa mencapai Rp 100 triliun per tahun.
Terkait temuan itu, Amran mengungkapkan, 10 produsen besar sudah dipanggil penyidik. Dia memastikan proses hukum jalan terus. “Kami sudah kirim laporan ke Kapolri dan Jaksa Agung. Pemeriksaan berjalan,” tegasnya.
Satgas Pangan Polri pun bergerak. Total 25 produsen beras kemasan 5 kg sedang diperiksa. Yang sudah lebih dulu diperiksa antara lain dari Wilmar Grup dengan merek Sania, Sovia, Fortune. PT Food Station Tjipinang Jaya dengan merek Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos.
Lalu, PT Belitang Panen Raya dengan merek Raja Platinum dan Raja Ultima. PT Unifood Candi Indonesia dengan merek Larisst dan Leezaat. PT Buyung Poetra Sembada Tbk dengan merek Topi Koki.
Selain itu, PT Bintang Terang Lestari Abadi dengan merek Elephas Maximus dan Slyp Hummer. PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group (Ayana). PT Subur Jaya Indotama dengan merek Dua Koki dan Beras Subur Jaya. CV Bumi Jaya Sejati dengan merek Raja Udang, Kakak Adik. PT Jaya Utama Santikah dengan merek Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi dan Medium Pandan Wangi.
Selain itu, Polri telah merilis 4 produsen beras yang diduga melakukan pengoplosan beras, di antaranya Wilmar Grup, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari. Namun, saat ini Satgas Pangan masih menganalisis hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran standar mutu dan takaran, Bareskrim memastikan akan menindaklanjuti secara hukum.
Kepala Divisi Unit Beras PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), Carmen Carlo Ongko S mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses pemeriksaan Satgas Pangan Polri. “Kami memastikan seluruh proses produksi dan distribusi beras PT SUL dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi,” kata Carmen dalam pernyataan resminya, Sabtu (12/7/2025).
Diketahui, sebelum heboh beras, minyak goreng duluan dioplos. Kasusnya dibongkar Maret 2025 oleh Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang. Minyak biasa disulap jadi “MinyaKita.” Aksi serupa juga ditemukan di Jawa Barat dan Jawa Timur. Tujuannya sama, yakni pengusaha ingin untung banyak dengan cara curang.
Selain minyak, kasus oplosan juga terjadi pada bensin. Fakta ini terungkap usai Kejagung membongkar kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, akhir Februari 2025.
Lewat kasus ini diketahui, sepanjang 2018-2023 ternyata BBM jenis Pertamax yang dibeli masyarakat telah dicampur dengan Pertalite. Karena praktek curang ini, negara dirugikan sebesar Rp 193,7 triliun di tahun 2023. Kalau sampai tahun 2025, maka kerugian negara bisa menembus Rp 968,5 triliun.
Parlemen Ikut Panas
Ditemukannya banyak beras premium dioplos dan takarannya dikurangi membuat gedung parlemen panas. Ketua DPR Puan Maharani menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan serius.
“Kupas dan selidiki tuntas! Negara tak boleh kalah sama mafia,” ujar Puan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto menyebut praktik oplosan ini menjijikkan. “Zaman sekarang masih ada oplos-oplos? Itu perusahaan besar lagi! Harus ditindak!” katanya.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho mendesak aparat memberi sanksi tegas terhadap pelanggar. “Kudu diusut tuntas karena menyangkut kepentingan hidup orang banyak,” kata Hibnu.
Aspek pidananya, kata Hibnu, sudah jelas. Pengoplosan beras dikategorikan tindak pidana korupsi bidang pangan atau tindak pidana pelindungan konsumen. Pelakunya bisa orang bisa korporasi.
“Harus diperiksa semua. Di luar hukum, pemerintah bersama pelaku usaha harus reformasi menyeluruh rantai distribusi,” pesannya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menambahkan, jika ditemukan bukti kuat, perusahaan dapat diproses hukum hingga penetapan tersangka dan penuntutan di pengadilan. Bila perlu, kata dia, bisa dilakukan pencabutan izin usaha.
“Selain lewat hukum, dapat ditempuh jalur lain, yakni melalui mekanisme Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” imbuhnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu