Kejagung Akan Panggil Lagi MRC Pekan Ini, Red Notice Disiapkan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, MRC, belum kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
MRC yang dikenal sebagai saudagar minyak itu, tidak memenuhi panggilan perdana penyidik sebagai tersangka pada Kamis (24/7/2025). Tidak ada konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Korps Adhyaksa tak bisa berbuat banyak, lantaran MRC dduga berada di luar negeri.
“Sampai saat ini kita hanyabisa menyesuaikan dengan mekanisme hukum acara, kita panggil dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Minggu (27/7/2025).
Dia menyatakan, panggilan kedua kepada MRC sebagai tersangka akan dilayangkan penyidik dalam pekan ini. Sejalan dengan itu, Kejagung juga akan mengurus penerbitan red notice.
“Masih dalam proses, tunggu saja tanggal mainnya,” tandasnya.
Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan nantinya dan berupaya untuk menghadirkan MRC.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendeteksi MRC masih berada di Malaysia.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh (Riza Chalid) masih berada di Malaysia,” ungkap Silmy.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, keberadaan Riza diketahui berdasarkan hasil penelusuran sistem aplikasi V4.0.4 yang mencatat data perlintasan keluar masuk orang dari wilayah Indonesia.
Berdasarkan penelusuran tersebut, Riza tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia.
“Dalam kesisteman aplikasi kami bahwa MRC keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta dan sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia,” kata Yuldi saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).
Dia mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi di Malaysia dan pihak kepolisian Negeri Jiran itu untuk mencari keberadaan MRC.
Aktivis Antikorupsi Boyamin Saiman mengusulkan dua cara untuk memproses MRC. Pertama, dengan mengajukan red notice.
Dengan red notice dari Interpol, status Riza sebagai buronan internasional akan memaksa otoritas Malaysia untuk bekerja sama, terlepas dari koneksi apa pun yang dimilikinya..
Sementara langkah alternatif, adalah menggelar sidang tanpa kehadiran MRC atau sidang in Absentia.
“Agar harta atau aset MRC di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang,” terang Boyamin.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu