TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Akan Panggil Lagi MRC Pekan Ini, Red Notice Disiapkan

Reporter & Editor : AY
Senin, 28 Juli 2025 | 10:51 WIB
Kapuspenkum Anang Supriatna. Foto : Ist
Kapuspenkum Anang Supriatna. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, MRC, belum kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

 

MRC yang dikenal sebagai sau­dagar minyak itu, tidak memenuhi panggilan perdana penyidik sebagai tersangka pada Kamis (24/7/2025). Tidak ada konfir­masi terkait ketidakhadirannya. Korps Adhyaksa tak bisa berbuat banyak, lantaran MRC dduga berada di luar negeri.

 

“Sampai saat ini kita hanyabisa menyesuaikan dengan mekanisme hukum acara, kita pang­gil dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Minggu (27/7/2025).

 

Dia menyatakan, panggilan kedua kepada MRC sebagai tersangka akan dilayangkan penyidik dalam pekan ini. Sejalan dengan itu, Kejagung juga akan mengurus penerbitan red notice.

 

“Masih dalam proses, tunggu saja tanggal mainnya,” tandasnya.

 

 

Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait da­lam pelaksanaan nantinya dan berupaya untuk menghadirkan MRC.

 

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendeteksi MRC masih berada di Malaysia.

 

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

 

Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh (Riza Chalid) masih berada di Malaysia,” ungkap Silmy.

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengat­akan, keberadaan Riza diketahui berdasarkan hasil penelusuran sistem aplikasi V4.0.4 yang mencatat data perlintasan ke­luar masuk orang dari wilayah Indonesia.

 

 

Berdasarkan penelusuran tersebut, Riza tercatat mening­galkan Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia.

 

“Dalam kesisteman aplikasi kami bahwa MRC keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta dan sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia,” kata Yuldi saat di­hubungi, Kamis (17/7/2025).

 

Dia mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi di Malaysia dan pihak kepolisian Negeri Jiran itu untuk mencari keberadaan MRC.

 

Aktivis Antikorupsi Boyamin Saiman mengusulkan dua cara untuk memproses MRC. Pertama, dengan mengajukan red notice.

 

Dengan red notice dari Interpol, status Riza sebagai buro­nan internasional akan memaksa otoritas Malaysia untuk bekerja sama, terlepas dari koneksi apa pun yang dimilikinya..

 

Sementara langkah alternatif, adalah menggelar sidang tanpa kehadiran MRC atau sidang in Absentia.

 

“Agar harta atau aset MRC di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang,” terang Boyamin.

Komentar:
ePaper Edisi 12 September 2025
Berita Populer
03
Gudang Oli Di Slipi Terbakar

Nasional | 2 hari yang lalu

04
Hasil Demo

Opini | 2 hari yang lalu

05
07
Anggaran MBG Rp 1,2 T Per Hari

Nasional | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit