TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sudah Dua Kali Raja Minyak MRC Mangkir Tak Penuhi Panggilana

Reporter & Editor : AY
Rabu, 30 Juli 2025 | 09:09 WIB
Gedung Kejagung. Foto : Ist
Gedung Kejagung. Foto : Ist

JAKARTA - MRC kembali tak penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua kali dipanggil sebagai tersangka, dua kali pula bos minyak itu, tak datang. MRC mangkir lagi, mangkir lagi.

 

Dua kali surat panggilan sudah dilayangkan terhadap MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pertama, pada Kamis, (24/7/2025). Kedua, pada Senin (28/8/2025). Namun, beneficial owner PT OTM itu, tak juga muncul di Gedung Bundar.

 

“Sampai tadi malam (Senin malam, red), tidak ada kabar dari yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

 

Anang melanjutkan, tidak ada juga surat yang masuk dari MRC untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya. Demikian juga tak ada permintaan untuk penjadwalan ulang dari tim kuasa hukumnya. 

 

Menyikapi hal ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memilih untuk melayangkan panggilan ketiga. Namun, jadwal pastinya belum diungkap ke publik. “Tunggu saja nanti,” ucap Anang.

 

Saat ini, penyidik juga bergerak mencari tahu keberadaan MRC yang santer disebut berada di Malaysia. Anang mengatakan, Kejagung sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan. 

 

“Tapi tentu, tidak semua bisa kami ungkap. Sebab, ini menyangkut strategi penyidikan,” pungkasnya.

 

MRC diketahui merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Kejagung menyebut, MRC sebagai beneficial owner PT OTM, perusahaan yang diduga terlibat dalam permainan harga dan distribusi minyak mentah.

 

Keberadaan MRC di luar negeri sempat dikonfirmasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, nama MRC tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, dan hingga kini belum kembali.

 

Isu mengenai keberadaan MRC di negeri jiran tersebut telah sampai ke telinga Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Jakarta, Anwar tak menampik bahwa dia mengenal saudagar minyak itu secara pribadi.

 

Soal MRC, ya saya kenal. Pernah jumpa,” kata Anwar, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (29/7/2025) pagi.

 

Namun, Anwar buru-buru menambahkan, tidak mengetahui secara pasti keberadaan MRC. “Dia di Malaysia atau di mana, di Myanmar, di mana, saya tidak tahu,” ujarnya.

 

Meski begitu, Anwar menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia jika ada permintaan resmi untuk membantu proses pencarian MRC. Dia juga mengaku sudah ada komunikasi melalui jalur diplomatik. 

 

“Kita ikut jalur hukum saja. Tidak ada masalah,” ucap Anwar.

 

Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Anwar mengaku telah menyampaikan sikap terbuka Malaysia untuk bekerja sama dalam proses hukum. Namun, dia menegaskan bahwa Malaysia tetap memerlukan kejelasan status hukum seseorang sebelum bisa menindaklanjuti.

 

Apa statusnya, dan apa kasusnya (harus jelas). Saya tidak bisa menindak berdasarkan tuduhan saja,” ujarnya.

 

Di tempat terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa MRC masih berada di negeri jiran, sejak meninggalkan Indonesia pada Februari 2025. “Saat ini termonitor yang bersangkutan berada di Malaysia,” ujar Agus, saat kunjungan kerja di Kota Malang, Selasa (29/7/2025).

 

Setelah keberadaan MRC diketahui di luar negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung mengambil langkah hukum. Salah satu tindakan yang sudah dilakukan adalah pencabutan paspor milik MRC. 

 

Agus memastikan, seluruh langkah yang diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dikonsultasikan dengan Kejagung selaku aparat penegak hukum yang menangani langsung perkara tersebut.

 

“Pencabutan paspor ini sesuai permintaan aparat penegak hukum. Kami juga terus berkoordinasi dengan imigrasi Malaysia dan berharap ada dukungan penuh,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit