Ratusan Koperasi Merah Putih Belum Beroperasi
Masih Disibukan Mengurus Legalitas

PANDEGLANG - Sejak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025, hingga saat ini ratusan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Kabupaten Pandeglang, belum beroperasi atau berjalan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, sebanyak 339 Koperasi Desa Merah Putih masih dalam tahap melengkapi legalitas dan administrasi.
“Kebijakan koperasi sekarang ini adalah pertama melengkapi persyaratan administrasinya, mulai dari NIB, NPWP, hingga buku-bukunya. Kedua, mereka juga sedang menyiapkan sarana prasarana dan proposal bisnis,” jelas Bunbun, Selasa (5/8/2025).
Selain itu katanya, pemerintah pusat akan mulai memberikan pelatihan kepada pengurus koperasi pada September hingga akhir November 2025 mendatang dan pelatihan itu digelar secara nasional oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kami tidak bisa asal operasikan koperasi, mengelola koperasi bukan sembarangan, karena ini usaha dari, oleh, dan untuk anggota. SDM (Sumber Daya Manusia) harus siap, jangan sampai koperasi gagal karena perencanaan yang lemah,” kata Bunbun.
Menurutnya, 339 Koperasi Desa Merah Putih sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Namun, belum ada satupun yang beroperasi secara penuh. “Secara kelembagaan sudah siap sudah berbadan hukum pada tanggal 21 Juni tahun 2025 lalu, tapi belum ada yang formal beroperasi. Kantor pun belum ada, jadi belum bisa dikatakan jalan,” ungkapnya.
Jadi jelasnya, Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi enam unit usaha, seperti simpan pinjam, sembako, gudang, klinik, apotek, dan kantor operasional. Jika unit usaha tidak terpenuhi, koperasi belum bisa mengajukan pinjaman ke Bank Himbara.
“Ada yang sudah rencana mengajukan pinjaman, seperti Rp 1 miliar, tapi harus sesuai dengan bisnis usahanya. Misalnya, mau usaha sembako, harus dijelaskan berapa kebutuhan desanya. Bank akan menilai kelayakan dan risiko, karena ini bukan dana hibah, tapi pinjaman dengan bunga enam persen per tahun,” paparnya.
Dia mengklaim, Diskoperindag pun terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar koperasi desa berjalan sesuai aturan. “Harapan kami, semua Koperasi Desa Merah Putih mengikuti petunjuk teknis dan pelaksanaan yang sudah ditetapkan. Jadi, jangan asal jalan dan harus transparan serta tepat sasaran,” tegasnya.
Terpisah, salah seorang anggota Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Agus Nurul Husna mengaku, hingga kini belum mulai beroperasi. Sebab katanya, masih fokus menyelesaikan proses legalitas sebagai langkah awal menjalankan program nasional tersebut. “Kami lagi fokus ke legalitas dulu, ya. Akta notaris dan sebagainya masih proses, jadi operasional belum jalan,” ungkap Agus.
Kata Agus, pihaknya juga telah mulai melakukan sosialisasi ringan kepada warga, meski belum dalam skala besar. “Kita ngobrol-ngobrol di pos ronda, di warung kopi, untuk kasih pemahaman bahwa ini dana negara, bukan untuk pinjam sembarangan,” katanya.
Sebagai bentuk antisipasi agar program berjalan maksimal, Koperasi Desa Merah Putih Sindanghayu berencana merekrut anggota dari kalangan pelaku UMKM. “Kamu punya prinsip mengoperasikan UMKM dan meng-UMKM-kan koperasi. Jadi anggota yang kita rekrut nanti harus punya usaha nyata,” tandasnya.(*)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu