TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ribuan Warga Lebak Tercatat Kategori Miskin Ekstrem

Wabup Amir Menilai Akibat Program Tak Sejalan

Reporter: Nipal
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 06 Agustus 2025 | 08:45 WIB
Wagub Banten Dimyati Natakusumah didampingi Wabup Lebak Amir Hamzah sedang menyerahkan bantuan Rumah Layak Huni Baznas kepada masyarakat penerima di kediamannya, kemarin.
Wagub Banten Dimyati Natakusumah didampingi Wabup Lebak Amir Hamzah sedang menyerahkan bantuan Rumah Layak Huni Baznas kepada masyarakat penerima di kediamannya, kemarin.

LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, mencatat terdapat 5.698 keluarga yang dikategorikan miskin ekstrem atau masuk dalam kelompok desil terendah. Sementara jumlah penduduk miskin Lebak sebanyak 111.000 jiwa. Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Amir Hamzah menyatakan, masih tingginya angka kemiskinan dan miskin ekstrim akibat program yang tidak sejalan. Dia menegaskan, untuk memberantas kemiskinan harus dilakukan secara holistik dan terintegrasi antara pemerintah daerah melalui dinas dengan berbagai pihak.

 

“Miskin ekstrem ini tetap, karena program kita nggak fokus. Saya periksa (program, red) RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) nggak ada desil satu, alasannya karena nggak mampu tambahannya, bagaimana mau menghilangkan (miskin ekstrem, red),” ungkap Amir kepada wartawan, di Pendopo Bupati Lebak, Selasa (5/8/2025).

 

“Selama ini kita nggak terintegrasi, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) ke kanan, sementara dinas ke kiri, jadi nggak nembak satu sasaran sehingga angka kemiskinan progresnya kurang,” sambungnya.

 

Katanya, lima tahun masa kepemimpinan Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah menginginkan tidak ada lagi keluarga yang menyandang status miskin ekstrem. “Kita nggak usah bermimpi menghilangkan yang 111.000, sudah mampu menghilangkan 5.698 keluarga itu luar biasa, ini yang ekstrem,” harapannya.

 

Menurutnya, banyak warga miskin yang tidak mampu memiliki tanah lantaran statusnya milik Perhutani alias sertifikat milik orang lain. Sehingga, kata Amir, masyarakat tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan RTLH lantaran kepemilikan lahan bukan sertifikat hak milik.

 

“Kita berjuang untuk mereka yang nggak bisa buat sertifikat karena tanahnya punya Perhutani. Tapi, Alhamdulillah kemarin biaya penataan batas dibiayai APBN, tinggal kita biaya sertifikasinya. Jadi nanti warga yang ada di Perhutani bisa berkurang kemiskinannya,” tandasnya.

 

Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten 2025, persentase kemiskinan Kabupaten Lebak tahun 2024 yakni 8,4 persen. Tertinggi kedua di Banten setelah Pandeglang 9,18 persen.

 

Jumlah penduduk miskin di Lebak pada tahun 2024 berdasarkan data BPS sebanyak 111,71 ribu. Sementara data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tahun 2024 menyebut lima dari 28 kecamatan di Lebak memiliki angka kemiskinan ekstrem tertinggi.

 

Kecamatan itu adalah Leuwidamar, Cimarga, Banjarsari, Malingping dan Wanasalam. Angka miskin ekstrem di lima kecamatan tersebut lebih dari 7.376 keluarga. Sedangkan dua kecamatan yakni Bayah dan Lebakgedong merupakan wilayah dengan angka miskin ekstrem paling rendah.

 

“Dari tahun 2020 ke 2021, kemiskinan memang mengalami kenaikan. Tapi ini wajar karena saat itu Pandemi Covid-19, dan kenaikan ini juga terjadi di daerah lain,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, beberapa waktu lalu.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit