Akademisi Menilai Dewan Abaikan Waktu dan Lemah Disiplin
Soal Rapat Paripurna Molor dan Ketua Dewan Main Ponsel

PANDEGLANG - Akademisi Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten, mengecam kelakuan Ketua Dewan, unsur pimpinan lainnya dan anggotanya, yang lebih memilih main handphone (HP) ketimbang mencermati secara khidmat dan sakral rapat paripurna penyampaian laporan Banggar pembahasan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA dan PPAS di Gedung DPRD Pandeglang, Senin (11/8/2025) lalu.
Apalagi, rapat paripurna tersebut molor hampir dua jam. Dinilai Akademisi Unma Banten, Eko Supriatno menyatakan, hal tersebut mencerminkan lemahnya disiplin dan pengabaian terhadap waktu publik. “Rapat paripurna yang molor hampir dua jam bukan sekadar persoalan teknis, tapi mencerminkan lemahnya disiplin internal dan pengabaian terhadap waktu publik,” kata Eko, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, ketika ketua, pimpinan lain dan anggota DPRD justru sibuk bermain ponsel saat laporan anggaran dibacakan, publik wajar mempertanyakan komitmen mereka dalam mengawal APBD. “Ketua, pimpinan lainnya dan anggota DPRD Pandeglang yang sibuk bermain ponsel saat laporan dibacakan, memberi kesan rendahnya komitmen pada fungsi pengawasan anggaran,” katanya.
Apalagi tegas Eko, penurunan anggaran dari Rp 2,8 Triliun menjadi Rp 2,6 Triliun seharusnya dibahas lebih ketat, bukan disikapi dengan distraksi (mengalihkan perhatian). “Penurunan anggaran dari Rp 2,8 Triliun menjadi Rp 2,6 Triliun, seharusnya memicu pembahasan ketat soal prioritas dan dampak pembangunan, bukan malah sibuk main HP,” katanya.
Atas perilaku yang ditunjukan Ketua Dewan, memperlemah legitimasi DPRD Pandeglang, dan bisa memicu apatisme pemilih di tingkat lokal. “Perlu reformasi disiplin. DPRD perlu menegakkan aturan waktu, melarang penggunaan ponsel untuk urusan pribadi selama sidang, dan memberlakukan sanksi bagi pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Eko juga mengingatkan kepada anggota DPRD Pandeglang, jangan menjadikan tata tertib hanya sebatas formalitas. “Tidak adanya sanksi atas keterlambatan atau distraksi, membuat aturan internal DPRD tidak efektif menegakkan akuntabilitas,” katanya.
Eko meyakini, tanpa sanksi atas keterlambatan dan pelanggaran tata tertib, DPRD akan terus kehilangan kepercayaan publik. “Reformasi disiplin mutlak diperlukan agar DPRD kembali berfungsi sebagai pengawas rakyat, bukan sekadar beban anggaran,” tandasnya.(*)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu