Ratusan Wanita Muda Di Pandeglang Jadi Janda
September 2025 Angka Perceraian Mencapai 1.198 Kasus

PANDEGLANG - Dari jumlah 1.198 kasus gugatan cerai yang tercatat hingga akhir September 2025 di Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, telah didominasi wanita muda yang berusia 15-24 tahun yang menyandang status janda muda.
Jika dibandingkan tahun 2024 lalu, angka perceraian usia muda mengalami penurunan tipis, karena perkara perceraian di bawah usia 34 tahun mencapai 808 kasus, sementara tahun 2025 turun menjadi sekitar 700 perkara.
Humas PA Pandeglang, Azhar Nur Fajar Alam mengungkapkan, pihaknya menerima 1.919 perkara, dengan 1.198 diantaranya merupakan gugatan cerai. Katanya, mayoritas perceraian diajukan oleh pasangan usia muda.
“Usia 15 sampai 24 tahun itu ada 119 orang, usia 25 sampai 34 ada 562 orang, usia 35 sampai 44 itu ada 255 orang, usia 45 sampai 54 ada 53 orang, dan di atas 55 ada 12 perkara,” papar Azhar kepada awak media, Minggu (21/9).
Katanya, tren perceraian tetap didominasi pasangan yang usia pernikahannya di bawah 10 tahun. “Untuk 2025 ini, pernikahan di bawah 5 tahun sudah ada 350 perkara perceraian, sementara di bawah 10 tahun ada 362 perkara,” jelasnya.
Faktor utama penyebab perceraian di Pandeglang masih sama dari tahun ke tahun, yakni masalah ekonomi, perselingkuhan, dan judi online. Bahkan katanya, mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri.
“Dari tahun 2020 sampai 2025, perkara perceraian rata-rata 1.400 per tahun. Sekitar 80-90 persen penggugat adalah istri atau cerai gugat,” tegasnya.
Selain masyarakat umum, perceraian juga terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada 2025, tercatat ada 62 perkara perceraian melibatkan ASN, terdiri dari 43 PNS dan 19 PPPK. Namun, sebagian besar kasus itu diajukan karena pasangan sudah lama pisah sebelum proses resmi di pengadilan.
PA Pandeglang katanya, terus berupaya menekan angka perceraian melalui mediasi. Atas upaya yang dilakukan pihaknya tersebut, tahun ini ada 93 pasangan berhasil rukun kembali.
“Perceraian itu pilihan terakhir, tugas kami bukan hanya memutus perkara, tapi juga merukunkan pasangan melalui nasihat dan mediasi,” katanya.
PA Pandeglang juga menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial (Dinsos), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk memberikan edukasi soal pernikahan kepada masyarakat.
Menurut Azhar, pasangan muda harus lebih siap secara mental dan ekonomi, sebelum menikah agar tidak mudah berakhir dengan perceraian.
“Setiap keluarga pasti ada masalah, jangan sampai persoalan kecil dibesar-besarkan hingga merusak rumah tangga. Khususnya bagi pasangan muda, kesiapan ekonomi dan psikologis sangat penting sebelum memutuskan menikah,” sarannya.
Salah seorang warga Pandeglang, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, alasan di balik keputusannya mengajukan perceraian. Kata wanita berkerudung ini, ia memilih berpisah karena hubungan rumah tangganya sudah tidak harmonis.
“Saya memutuskan untuk cerai, karena hubungan kami sudah tidak lagi harmonis. Tidak ada lagi kecocokan dan komunikasi yang baik,” katanya.
Kasus perceraian yang diajukan wanita ini, termasuk dalam tren perceraian yang masih tinggi di Kabupaten Pandeglang, di mana mayoritas penggugat adalah pasangan muda dan didominasi oleh pihak istri.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu