TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jokowi Dukung Keputusan Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 27 September 2025 | 06:44 WIB
Mantan Presiden ke 7 Joko Widodo. Foto : Ist
Mantan Presiden ke 7 Joko Widodo. Foto : Ist

SOLO - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menilai keputusan menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 sangat tepat. Jokowi menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di rumahnya, Jumat (26/9/2025).

 

“Ya saya kira sangat bagus ya, Bapak Presiden Prabowo telah memutuskan, menandatangani Perpres, disampaikan mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Saya kira bagus,” ujar Jokowi dilansir Solopos, Jumat (26/9).

 

Ia menjelaskan, penetapan ini akan memastikan semua lembaga negara berkumpul di Nusantara. Lembaga eksekutif, yudikatif, hingga legislatif nantinya beroperasi di lokasi yang sama.

 

Artinya kelembagaan-kelembagaan baik itu eksekutif, yudikatif, legislatif, semuanya akan berada di IKN. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan kita harapkan insya Allah betul-betul tahun 2028 kita siap dan pindah bersama ke IKN,” katanya.

 

Jokowi berharap Nusantara benar-benar menjadi pusat politik nasional sesuai rencana awal. “Ya kita harapkan lah sesuai dengan rencana besar yang ada dahulu, bahwa IKN betul-betul menjadi Ibu Kota Politik,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pemutakhiran rencana kerja pemerintah tahun 2025.

 

Dalam perpres tersebut disebutkan, perencanaan kawasan hingga pemindahan lembaga negara dilakukan untuk mendukung terwujudnya Nusantara sebagai pusat politik mulai 2028.

 

Pemerintah menargetkan pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP menjadi prioritas. Total luasnya mencapai 800 hingga 850 hektare.

 

Selain itu, pemerintah menetapkan pembangunan gedung perkantoran hanya boleh menggunakan 20 persen dari total lahan yang tersedia. Sisanya dialokasikan untuk ruang terbuka hijau dan fasilitas publik.

Komentar:
ePaper Edisi 26 September 2025
Berita Populer
01
04
PT PGN Diminta Perluas Jaringan Gas

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
853 PPPK Tahap Dua Dilantik 30 September

TangselCity | 1 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit