Dianggap Tidak Patuh Dalam Memenuhi Kewajiban, Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok memantik pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap tegas untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan itu bisa merugikan ekosistem Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada TikTok.
Komdigi menegaskan, keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban menyerahkan data terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Data yang diminta mencakup trafik, siaran langsung, monetisasi, serta pemberian gift yang diduga digunakan akun terindikasi judi online.
Kami telah memanggil TikTok, untuk memberikan klarifi kasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025). Namun TikTok menolak memberikan data tersebut. Dalam surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, perusahaan menyebut memiliki kebijakan internal yang membatasi pemberian data. Permintaan data sendiri, Alex mengatakan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektrinik Lingkup Privat. Aturan itu menyebutkan kewajiban PSE Lingkup Privat memberikan akses pada Sistem Elektronik dan atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga. Tujuannya sebagai pengawasan, dengan sesuatu peraturan perundangundangan yang lain.
Untuk itu, Komdigi menilai Tiktok melanggar kewajiban PSE Privat. Kementerian kemudian membekukan sementara TDPSE yang disebut Alex sebagai langkah tegas untuk perlindungan negara yang menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegasnya.
Dalam keterangan yang diterima Redaksi pada Jumat (3/10/2025), TikTok menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di negara TikTok beroperasi, termasuk di Indonesia. “Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar Juru Bicara TikTok.
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai, langkah Pemerintah penting untuk menjaga ruang digital tetap aman dan sehat. Namun, dia mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengorbankan para pelaku UMKM yang selama ini terbantu lewat TikTok Shop dan live commerce.
Sementara itu, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya menekankan, TikTok harus mengikuti aturan yang berlaku. Dia menilai alasan keberadaan UMKM pada TikTok tidak bisa dijadikan tameng untuk menolak permintaan data Pemerintah.
Untuk mengetahui pandangan Dave Laksono mengenai pembekuan sementara izin TikTok, berikut wawancaranya.
Apa tanggapan Anda terkait pembekuan sementara izin TikTok ini?
Kami memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Jadi Anda mendukungnya ya?
Kami mendukung langkah tegas Pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional. Namun demikian, kami juga menyoroti bahwa TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Jadi Pemerintah harus memperhatikan sisi positif dari TikTok sen diri ya?
Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal. Oleh karena itu, Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif.
Seharusnya bagaimana?
Harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Lantas, apa saran Anda kepada TikTok?
Kami mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Konkretnya seperti apa?
Ya termasuk memberikan akses data yang diminta oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Bagaimana jika tidak dipenuhi?
Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks du gaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia. Sebagai wanti-wanti, Komisi I DPR menegaskan, bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
Lalu, apa yang akan dilakukan Komisi I DPR terkait polemik ini?
Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Hukum | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu