TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sidang Perdana Ditunda, Warga Tangsel Penggugat Bahlil Inginkan BBM di SPBU Swasta Terisi Kembali

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:07 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang warga asal Tangerang Selatan (Tangsel), Tati Suryati terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, ditunda pada Rabu (8/10) kemarin. 

 

Sidang perdana ini ditunda oleh Majelis Hakim, lantaran salah satu pihak tergugat tidak memenuhi pemanggilan alias tidak hadir dalam persidangan. 

 

Sedangkan tergugat lainnya, yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Pertamina dihadiri oleh masing-masing kuasa hukumnya.

 

"Tergugat 3 (Shell) gak hadir dan mau dipanggil ulang. Sidang diundur minggu depan," kata Tati, Kamis (9/10). 

 

Menurut Tati, melalui persidangan ini ia ingin mewakili keresahan seluruh masyarakat Indonesia yang merasa kesulitan mencari Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berkualitas. 

 

"Keinginan terbesar ya BBM di SPBU swasta ada lagi seperti sedia kala, dan prosesnya juga tidak harus melalui Pertamina, seperti sebelumnya. Tinggal kebijakan pemerintah gimana caranya kuota impor yang dimiliki Pertamina displit aja ke SPBU swasta," ungkap Tati. 

 

Menurut dia, gugatan materiil dan immateriil yang tercantum dalam lembar gugatannya bukan menjadi tujuan utama. 

 

Bahkan ia bersama kuasa hukumnya, Boyamin Saiman tak akan ragu mencabut gugatan tersebut jika BBM khususnya di SPBU swasta sudah terisi kembali seperti sedia kala. 

 

"Sebe gugatan materiil dan immateriil yang kita tuntut juga bukan itu tujuan utama. Kalo pun disetujui, nanti ganti kerugiannya akan saya salurkan untuk para ojol atau masyarakat yang memerlukan di lingkungan tempat tinggal saya. Tidak akan ada 1 rupiah pun yang akan saya ambil," ucap Tati. 

 

Sementara sebelumnya, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9).

 

Selaku Kuasa Hukum, Boyamin Saiman menyampaikan, kliennya adalah pengguna setia BBM V-Power Nitro+ RON 98. 

 

Ia rutin mengisi bahan bakar tersebut setiap dua minggu sekali di SPBU swasta di bilangan BSD. Menurutnya, selain kualitas bahan bakar yang lebih baik, pelayanan di SPBU tersebut juga memuaskan.

 

Namun, sejak 14 September 2025, Tati tidak lagi menemukan jenis BBM itu di kedua SPBU langganannya. Bahkan setelah berkeliling ke beberapa SPBU di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, hasilnya tetap nihil. 

 

Ia akhirnya terpaksa mengisi kendaraannya dengan Shell Super RON 92 yang kualitasnya dinilai tidak sesuai kebutuhannya.

 

“Bahwa berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, bahwa jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh Tergugat I (Menteri ESDM),” jelas Boyamin melalui keterangan resminya, Rabu (1/10).

 

Dalam gugatan itu, Tati melalui kuasa hukumnya menuntut ganti rugi senilai Rp1.161.240 yang setara dengan biaya dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Sebab lantaran merasa khawatir menimbulkan kerusakan akibat mengisi BBM selain RON 98, Tati tak lagi menggunakan kendaraannya sejak 14 September lalu. 

 

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi senilai Rp500 juta yang setara dengan harga mobilnya. Sebab akibat kecemasan itu, ia berpotensi tak akan lagi menggunakan mobilnya selamanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit