TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Lebak

Serikat Pekerja Tuntut UMK Tahun Depan Naik 10,5 Persen

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Selasa, 25 November 2025 | 09:02 WIB
Sejumlah SPN sedang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (24/11). Mereka menuntut agar UMK tahun 2026 baik sebesar 10,5 persen. Foto : Ist
Sejumlah SPN sedang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (24/11). Mereka menuntut agar UMK tahun 2026 baik sebesar 10,5 persen. Foto : Ist

LEBAK - Sejumlah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (24/11). Dalam aksinya itu, para serikat pekerja menuntut pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dinaikan sebesar 10,5 persen.

 

Pada kesempatan aksi unjuk rasa tersebut, para pengunjuk rasa diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Lebak Amir Hamzah, untuk melakukan audiensi di ruang kerja Wabup Lebak.

 

Wabup Amri telah mendengarkan semua keluhan dan yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa dari SPN tersebut. Wabup Amir juga berjanji bakal menyampaikan dan membahas tuntutan tersebut, dengan berbagai pihak terkait.

Ketua SPN Lebak, Sidik Uen mengatakan, agar Pemkab Lebak menyepakati kenaikan upah minimum hingga 10,5 persen tahun 2026. “Kenaikan itu berdasarkan hasil kajian akademik teman-teman buruh,” kata Sidik Uen.

 

Menurutnya, dalam permintaan kenaikan upah minimum ini, pihaknya mengacu pada komponen hidup layak. Sementara upah yang diterima saat ini, dinilai industri belum mampu memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya.

“Apabila nilai konsumsi yang diterima dari pabrik jomplang dan tidak sesuai dengan hidup layak, maka wajar kita menuntut permintaan kenaikan upah sebesar 10,5 persen,” imbuhnya.

 

Ditegaskannya, sebagian pekerja masih menerima upah di bawah UMK sehingga penyesuaian dinilai penting. “Tak sedikit para buruh upahnya di bawah UMK. Demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja, kami tegaskan agar dinaikan,” tandasnya penuh harapan.

 

Selain meminta kenaikan upah minimum, SPN juga membawa tuntutan lain seperti pencabutan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing hingga pembentukan satgas PHK.

 

Sementara, Wabup Lebak Amir Hamzah menyatakan, sangat menyambut baik aspirasi yang disampaikan para buruh. Dia juga berjanji bakal menindaklanjuti usulan tersebut.

 

“Saya sangat menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Pembahasan mengenai besaran persentase kenaikan UMK, akan dilakukan lebih lanjut bersama pihak terkait,” katanya.

 

Untuk diketahui, saat ini besaran UMK di Kabupaten Lebak tahun 2025 sendiri adalah sebesar Rp 3.176.384. Angka itu berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak.

 

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit