Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Penjual Miras di Ciputat
CIPUTAT — Polisi menggerebek sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) di Kecamatan Ciputat, Sabtu (13/12) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui hotline kepolisian.
“Operasi ini menindaklanjuti aduan warga yang resah terhadap penjualan miras ilegal,” kata Bambang, Minggu (14/12).
Selain menyita barang bukti, polisi memberikan teguran keras kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih membandel, penindakan akan dilakukan sesuai Perda dan tindak pidana ringan (tipiring).
Seluruh miras yang diamankan akan dimusnahkan sesuai prosedur. Bambang menegaskan, operasi penertiban akan terus digencarkan, terutama menjelang pergantian tahun dan bulan suci Ramadan.
Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat terus berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



