TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:33 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya ditangkap KPK diduga terima suap 14.2 M. Foto : Ist
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya ditangkap KPK diduga terima suap 14.2 M. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek dengan total nilai mencapai Rp14,2 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga menjerat ayah Ade Kuswara, HM Kunang.

 

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Sabtu dini hari (20/12/2025), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua skema penerimaan.

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga menerima penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar,” ujar Asep.

 

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Jika digabungkan, total penerimaan ilegal yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar.

 

Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 pada 18 Desember 2025 dan mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi. Sehari kemudian, tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.

 

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

 

KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit