Akun DokterDetektifreal Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA – Kepolisian menetapkan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal, yang diketahui bernama Dokter Samira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Ia menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perkara pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE telah naik ke tahap penyidikan, dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,” ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Dokter Samira belum menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mengedepankan upaya mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan terlapor dr. Samira.
Surat pemanggilan untuk proses mediasi telah dilayangkan, namun pelaksanaannya dijadwalkan ulang pada 6 Januari 2026. Pihak kepolisian masih menunggu kehadiran kedua pihak di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Apabila tidak tercapai kesepakatan atau tidak ada keputusan dalam pertemuan tersebut, maka proses hukum akan kami lanjutkan dengan pemanggilan tersangka,” jelas Dwi.
Terkait kemungkinan penahanan, pihak kepolisian menegaskan tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu karena ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan maksimal dua tahun penjara.
“Tidak dilakukan penahanan, statusnya wajib lapor,” tegasnya.
Sebelumnya, akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan unggahan yang dianggap menyerang kehormatan seseorang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025.
Dugaan pencemaran bermula dari unggahan yang dibuat pada 4 Maret 2025, di mana pemilik akun disebut menyinggung secara langsung pihak pelapor. Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A UU ITE, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Selebritis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu


