TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Eks Sekjen Kemenaker Diduga Beli Toyota Innova Zenix Pakai Uang Pemerasan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 18 Januari 2026 | 09:22 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), HS, diduga menggunakan uang hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk membeli sebuah mobil. Kendaraan tersebut telah disita penyidik sebagai barang bukti.

 

“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya, sebagian digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

 

Budi menjelaskan, HS diduga menampung uang hasil pemerasan melalui rekening bank milik kerabat. Dalam pembelian aset, HS juga diduga menggunakan nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan.

 

Menurut KPK, HS diduga menerima aliran uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA) sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015, Direktur Jenderal Binapenta pada 2015–2017, Sekretaris Jenderal Kemenaker pada 2017–2018, hingga menjabat sebagai fungsional utama pada 2018–2023. Bahkan setelah pensiun pada 2025, HS diduga masih menerima aliran dana dari para agen TKA.

 

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait RPTKA di Kemenaker, KPK telah menetapkan HS sebagai tersangka. Penyidik menduga total uang yang diterima HS sedikitnya mencapai Rp12 miliar.

 

“Penyidik juga mendalami mengapa yang bersangkutan masih menerima uang meskipun sudah pensiun, termasuk peran dan pengaruh yang masih dimilikinya dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” kata Budi.

 

Ia menegaskan, KPK akan terus menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga terkait perkara tersebut. KPK juga menduga praktik pungutan tidak resmi ini telah berlangsung lama dan berlanjut hingga terungkap pada 2025.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain dalam perkara ini. Mereka antara lain Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025 berinisial H, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023 berinisial S, Direktur PPTKA periode 2017–2019 WP, serta Direktur PPTKA periode 2024–2025 DA.

 

Selain itu, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA 2021–2025 berinisial GW, serta tiga staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2024, yakni PCW, JMS, dan ALF.

 

Kedelapan terdakwa tersebut telah menjalani persidangan. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa mengantongi total Rp135,29 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung selama 2017–2025.

 

“Dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA dengan pungutan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing. Total uang yang terkumpul mencapai Rp135,29 miliar,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit