Sosiologi Korupsi
Gratifikasi Seksual
SERPONG - Pada tahun 1994 beredar sebuah film yang sangat fenomenal berjudul Disclosure, yang dibintangi oleh artis cantik Hollywood Demi Moore sebagai Meredith Johnson dan aktor ternama Michael Douglas sebagai Tom Sanders. Film ini mengangkat tema gratifikasi seksual.
Dikisahkan bahwa Meredith Johnson disusupkan untuk bekerja di sebuah perusahaan komputer bernama Digicom Corporation yang sedang berkembang pesat. Tokoh sentral di balik perusahaan ini adalah Tom Sanders, seorang pakar di bidang ilmu komputer.
Ternyata Meredith Johnson merupakan mantan kekasih Tom Sanders, dan keduanya pernah menempuh pendidikan sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Seattle, Washington. Skandal yang melibatkan keduanya akhirnya mengguncang perusahaan komputer tersebut. Di balik keguncangan itu, terdapat perusahaan lain yang justru berhasil meraih keuntungan.
Gratifikasi seksual juga menjadi cerita legendaris dalam sejarah kerajaan-kerajaan Romawi kuno, kerajaan-kerajaan Arab, dan ibarat gunung es, praktik ini juga terjadi di negara-negara modern, termasuk Indonesia. Banyak pemerintahan dan perusahaan runtuh akibat skandal gratifikasi seksual.
Dampak negatif gratifikasi uang atau barang tidak kalah berbahayanya dibandingkan gratifikasi seksual. Bahkan, persoalannya bisa menjadi lebih rumit karena selain menimbulkan masalah hukum, juga memicu persoalan moral dan kesusilaan.
Masalahnya, ketentuan hukum di negeri kita belum mengatur secara tegas gratifikasi seksual sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain. Di Singapura, misalnya, telah ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku gratifikasi seksual, dan ketentuan tersebut telah digunakan dalam beberapa kasus.
Gratifikasi seksual pada dasarnya merupakan bentuk pemberian “layanan khusus” kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan proyek atau tender pengadaan barang dan jasa, termasuk untuk memengaruhi kebijakan pejabat berwenang.
Tidak jarang, pejabat yang telah berkecukupan secara materi justru menginginkan bonus atau hadiah dalam bentuk lain, seperti gratifikasi seksual, dari para relasinya. Praktik ini bisa dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri, sering kali dikemas dalam paket perjalanan yang telah diatur sedemikian rupa, termasuk penyediaan layanan seksual.
Di negara tetangga kita, Singapura, peraturan khusus mengenai gratifikasi seksual telah ditetapkan dan diterapkan secara tegas. Beberapa pejabat telah dijerat hukum, sebagaimana diberitakan media elektronik. Salah satunya adalah mantan Direktur Biro Narkotika Pusat (Central Narcotics Bureau/CNB) Singapura, Ng Boon Gay, yang dihukum karena menerima gratifikasi seksual dari seorang karyawati perusahaan rekanan yang kerap memenangkan tender.
Demikian pula mantan Komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (Singapore Civil Defence Force/SCDF), Peter Lim, yang terjerat kasus serupa karena menerima gratifikasi seksual berupa penyediaan tiga perempuan oleh mitra kerjanya.
Bagaimanapun juga, gratifikasi seksual harus dihukum seberat-beratnya karena merupakan kejahatan kemanusiaan ganda, yakni korupsi dan perzinaan. Jika ketentuan hukum mengenai gratifikasi seksual belum diakomodasi dalam hukum positif kita, maka sudah sangat mendesak untuk segera diundangkan.
Apabila praktik semacam ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan mendatangkan murka Tuhan yang menimpa bukan hanya para pelakunya, tetapi juga orang-orang yang tidak berdosa, sebagaimana diisyaratkan dalam QS al-Anfal [8]: 25.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


