TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Diminta Evaluasi Sanksi Warga Buang Sampah Sembarangan

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026 | 07:45 WIB
Direktur LBH Keadilan Tangsel, Nurbayu Susandra berikan pandangan terkait dengan tindakan penghukuman bagi warga Tangsel yang tertangkap Huang sampah.
Direktur LBH Keadilan Tangsel, Nurbayu Susandra berikan pandangan terkait dengan tindakan penghukuman bagi warga Tangsel yang tertangkap Huang sampah.

PAMULANG-Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang menindak warga jalani tindak pidana ringan (tipiring) dalam Operasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pembuangan sampah sembarangan menuai kritik keras dari berbagai pihak.

 

Tercatat sebanyak 48 warga harus menjalani proses hukum akibat dugaan pelanggaran aturan pembuangan sampah. Langkah tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan justru mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang memadai.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan secara tegas mendesak agar praktik kriminalisasi terhadap warga dihentikan. Menurut LBH Keadilan, pendekatan hukum yang bersifat represif tidak akan menyelesaikan persoalan struktural yang telah lama terjadi di Kota Tangsel.

 

Direktur LBH Keadilan Tangsel, Nurbayu Susandra menilai, bahwa masalah utama saat ini bukan semata-mata perilaku warga, melainkan buruknya tata kelola pengelolaan sampah yang belum tertangani secara menyeluruh oleh Pemkot Tangsel.

 

“Wali Kota harus segera menghentikan tindakan mempidanakan warganya sendiri. Penegakan hukum ini kehilangan legitimasi moral karena dijalankan di tengah kegagalan Pemkot Tangsel dalam memenuhi hak pelayanan publik masyarakat,” tegas Nurbayu Susandra dalam keterangannya.

 

Menurutnya, maraknya pembuangan sampah di berbagai titik wilayah Tangsel merupakan dampak langsung dari tidak berfungsinya sistem pengelolaan sampah secara optimal, mulai dari pengangkutan hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

 

Sandra juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai, warga dari kalangan ekonomi bawah yang paling merasakan dampak buruk layanan publik justru menjadi sasaran utama penindakan hukum.

 

“Pendekatan ini hanya mengalihkan kesalahan struktural birokrasi menjadi kesalahan individual. Sangat ironis ketika pemerintah daerah yang belum menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara optimal, justru sibuk menghukum warga,” ujarnya.

 

 LBH Keadilan menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dibarengi dengan pemenuhan kewajiban negara dalam menyediakan layanan publik yang layak. Tanpa sistem yang adil dan terintegrasi, sanksi pidana dinilai tidak memiliki dasar moral yang kuat.

 

Dalam perspektif prinsip good governance, lanjut Sandra, negara seharusnya hadir sebagai penyedia solusi melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, bukan semata-mata bertindak sebagai pemberi hukuman.

 

Ia menilai, operasi penindakan terhadap warga tanpa diiringi pembenahan sistem hanya akan menjadi simbol ketegasan semu dan berpotensi memperlebar jarak kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

 

LBH Keadilan juga mendesak Pemkot Tangsel untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap birokrasi pengelolaan sampah, termasuk transparansi anggaran, kapasitas armada, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan berbasis lingkungan.

 

“Sekali lagi, stop pidanakan warga. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik Walikota untuk membenahi sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, bukan malah menyeret rakyat kecil ke Pengadilan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit