Pemkot Anggarkan Rp 108 M Untuk THR ASN & PPPK
Pencairan Tunggu Regulasi Dari Pusat
CIPUTAT-Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dianggarkan Rp 108 miliar. Untuk pencairannya, Pemkot masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri mengatakan, pembayaran THR bagi ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setiap tahunnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Kalau ASN, PNS dengan PPPK, itu kan diatur. Kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah sebetulnya,” ujar Indri saat dihubungi, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak dapat menyalurkan THR sebelum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.
“Di daerah tentu harus ada regulasi yang mengatur adanya THR dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Secara teknisnya memang setiap tahun kita menunggu aturan itu,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Tangsel telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 108 miliar untuk THR bagi para ASN.
Menurut Indri, setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit, pemerintah daerah akan langsung menyesuaikan mekanisme pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nanti mekanisme pembayarannya tentu kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat yang saat ini masih kita tunggu,” katanya.
Terkait kemungkinan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, Indri menyebut hal tersebut juga masih menunggu ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan.
“Kalau pun boleh atau tidaknya, kita tetap mengikuti Peraturan Pemerintahnya nanti seperti apa. Jadi masalah pencairannya juga melihat dari peraturan itu,” pungkasnya.
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



